Prosedur Tunda Kuliah

Prosedur Tunda Kuliah

Tunda Kuliah adalah izin khusus yang diberikan kepada calon mahasiswa yang Lulus Ujian Masuk Program Pascasarjana tapi tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester/tahun kuliah tersebut.

Tujuan :

  • Memberi kesempatan bagi  calon mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester/tahun kuliah tersebut
  • Untuk menunda penyelenggaraan perkuliahan suatu Program Studi/Departemen/ Jurusan dengan alasan tidak memenuhi jumlah minimum mahasiswa

Prosedur :

  • Mahasiswa baru diberi kesempatan untuk tunda kuliah, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Fakultas/PPs dan Pimpinan Universitas
  • Tunda kuliah berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak mahasiswa tersebut  dinyatakan lulus ujian masuk