Tunda Kuliah adalah izin khusus yang diberikan kepada calon mahasiswa yang Lulus Ujian Masuk Program Pascasarjana tapi tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester/tahun kuliah tersebut
Tujuan :
Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester/tahun kuliah tersebut
Untuk menunda penyelenggaraan perkuliahan suatu Program Studi/Departemen/ Jurusan dengan alasan tidak memenuhi jumlah minimum mahasiswa
Prosedur :
Mahasiswa baru diberi kesempatan untuk tunda kuliah, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Fakultas/PPs dan Pimpinan Universitas
Tunda kuliah berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian masuk