Pedomaan Akses Informasi Publik

UI memiliki tujuan menjadi universitas riset, upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penemuan, pengembangan dan difusi pengetahuan secara regional dan global juga memperdalam komitmen dalam upayanya di bidang pengembangan akademik dan aktifitas penelitian melalui sejumlah disiplin ilmu yang ada dilingkupnya.

Maka untuk melengkapi tujuan UI sekaligus berbarengan dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tujuannya tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik.

Informasi mengenai regulasi dapat anda dapatkan pada website Komisi Informasi. Adapun dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik bisa anda lihat pada tautan ini. Untuk penyalahgunaan wewenang pejabat UI, silakan hubungi kami pada tautan ini