Christine Tjen: Kesiapan Penerapan PPN Multitarif Dipertanyakan

0

Kesiapan Penerapan PPN Multitarif Dipertanyakan

 

MEDIA INDONESIA – (14/7/2021) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Christine Tjen mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan masak-masak rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Pasalnya, PPN multitarif membutuhkan biaya administrasi dan kepatuhan yang lebih tinggi ketimbang skema tarif tunggal.

“Pada skema multitarif, terdapat lebih dari satu tarif dalam sistem PPN. Jadi, ada tarif yang lebih rendah dan ada yang lebih tinggi. Penetapan multitarif ini mungkin dapat menjamin keadilan, tetapi biaya administrasi dan kepatuhan bisa lebih tinggi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR secara virtual, kemarin.

Rencana PPN multitarif itu masuk ke revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Christine menilai penerapan skema multitarif memang dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak. Namun, itu dapat tercapai jika data wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, telah masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan yang maju.

“Jadi, ini mungkin didukung oleh automasi dari perpajakan kita. Itu mungkin bisa diterapkan. Namun, saya tidak tahu perkembangan core tax Ditjen Pajak sudah sampai mana. Apakah dengan kita menerapkan multitarif ini bisa mendukung supaya biaya administrasi tidak tinggi? Itu harus dipertimbangkan oleh pemerintah,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rencana penaikan tarif PPN yang diusulkan pemerintah diajukan berdasarkan penghitungan dan alasan yang rasional. Langkah itu mengompensasi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan.

“Pertama, kita akui bahwa fenomena race to the bottom memang terjadi bahwa tarif PPh Badan tertekan turun. Sebagai kompensasinya, banyak negara menaikan tarif PPN. Jadi, sudah sewajarnya ketika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, tarif PPN perlu dinaikkan. Namun, jika faktor pelemahan ekonomi karena pandemi, itu perlu dipertimbangkan,” kata dia. (Mir/E­2)

 

Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kesiapan-pemerintah-terapkan-ppn-multitarif-dipertanyakan

Berita dimuat pada: Koran Media Indonesia. Edisi: Rabu, 14 Juli 2021. Halaman 10.