Webinar PEBS FEB UI, “Gerakan Nasional Wakaf Uang dengan Proses Keuangan: Menuju Wakaf yang Lebih Modern dan Berdaya Guna”

0

Webinar PEBS FEB UI, “Gerakan Nasional Wakaf Uang dengan Proses Keuangan: Menuju Wakaf yang Lebih Modern dan Berdaya Guna”

 

DEPOK – (31/3/2021) Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo beserta Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 25 Januari 2021. Kemudahan akses dan kredibilitas lembaga pengelola wakaf uang, menjadi prasyarat mutlak dalam menarik minat masyarakat untuk berwakaf uang. Apabila gerakan ini menyasar generasi muda, mau tidak mau proses digitalisasi dan inovasi produk menjadi sebuah keharusan. Maka, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI menginisiasi Webinar Gerakan Nasional Wakaf Uang dengan Proses Keuangan: Menuju Wakaf yang Lebih Modern dan Berdaya Guna, pada Rabu (31/3/2021).

Dalam sambutan pembuka, Pj. Dekan FEB UI, Dr. Beta Yulianita Gitaharie, menuturkan “Wakaf sebagai salah satu institusi keuangan sosial Islam yang memiliki potensi yang begitu besar. Dalam hal wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia mencatat potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun setiap tahun, angka ini setara dengan 8% postur penerimaan APBN. Namun, saat ini penghimpunan wakaf uang tersebut masih jauh dari potensi sesungguhnya yaitu hanya sekitar 0.22% dari potensi atau setara dengan Rp391 miliar pada 2020. Dalam hal ini, FEB UI mendukung dan turut berperan aktif dalam pengembangan wakaf nasional yang diwakili oleh PEBS dengan dikoordinir oleh Badan Wakaf Indonesia.”

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. Ir., Imam Teguh Saptono, MM., memberikan keynote speech bahwa wakaf uang merupakan model ijtihad para ulama yang menjadi lebih fleksibel, universal, bisa dilakukan oleh semua segmen dan memiliki kemampuan transformasi, baik dari sisi durasi dan waktu. Aset Wakaf dalam sejarahnya sudah menopang sektor kesehatan dengan sangat baik, kemudian sektor pendidikan, militer dan  infrastruktur. Semua itu bisa diselesaikan dengan konsep wakaf sebagai investasi sosial secara kolektif.

Ke depannya, kita mempunyai tantangan dalam membangun ekosistem wakaf, di antaranya membangun public trust, meningkatkan kapasitas dan profesionalisme nadzir, meningkatkan literasi masyarakat, harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundangan (menambah atau melengkapi aspek regulasi hukum agar wakaf semakin dapat dikapitalisasi, dan kepraktisan dalam aksesibilitas melakukan transaksi wakaf. Oleh karenanya digital sudah menjadi suatu keharusan, karena dengan bantuan digital diharapkan sasaran wakaf akan lebih jelas, dengan menggunakan block chain technology sehingga transparansi dan akuntabilitas dari nadzir semakin mudah dilaksanakan.

Acara dilanjutkan dengan Sesi Panelis yang diisi oleh 4 narasumber, yaitu Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI, Irfan Syauqi Beik, Direktur Utama Bank BJB Syariah, Indra Falatehan, Kepala Unit Syariah LinkAja, Ma Isa Lombu, dan Kepala PEBS FEB UI, Rahmatina A. Kasri, Ph.D., dengan moderator oleh Azizon.

Irfan Syauqi Beik, sebagai narasumber pertama, mengatakan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun dari sisi realisasi masih terdapat kesenjangan dan ada gap yang sangat tinggi. Dari sisi wakaf uang, actual collection yang terdata di LKS-PWU angkanya 0,5% dari total potensi yang ada. Literasi mempengaruhi cara pandang dan komitmen amaliyah dari masyarakat. Karena itu edukasi dan sosialisasi menjadi sangat penting dan perlu terus digencarkan ke masyarakat termasuk manfaat wakaf uang. Wakaf uang memberikan manfaat berupa pengembangan infrastruktur sosial, akses keuangan dan pembiayaan, dapat menjadi sumber dana pembangunan, dan pengembangan program strategis keumatan dan kebangsaan.

Strategi BWI untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang, antara lain penguatan edukasi dan sosialisasi, penguatan komunikasi strategis, diversifikasi saluran pengumpulan (digital fundraising), dan penguatan layanan wakaf. Didalam mendukung upaya optimalisasi wakaf uang ini, BWI berusaha membangun ekosistem digital wakaf, bernama Wakaf Super Apps. Pada akhirnya diharapkan dapat memudahkan aspek pelayanan, fundraising, pengembangan model wakaf yang ada, dan memberikan informasi yang update, kredibel dan aksesibel sehingga meningkatkan semangat berwakaf dari masyarakat.

Indra Falatehan, sebagai narasumber kedua, menjelaskan bahwa gerakan Nasional wakaf uang dijadikan sebagai momentum untuk perbaikan pengelolaan wakaf uang untuk bisa meningkatkan optimalisasi kemudahan berwakaf, profesionalisme dalam pengelolaan wakaf, dan kebermanfaatan wakaf untuk umat. Wakaf uang bisa melalui bank syariah, dikarenakan bank syariah memiliki jaringan yang cukup luas, dana wakaf yang ada di LKSPWU dijamin oleh LPS sehingga memberikan kenyamanan bagi para muwakif, SDM di Bank Syariah memiliki profesionalitas dalam mengelola keuangan, roadmap bank syariah yang diterbitkan OJK mendorong penguatan identitas keunikan produk dan mendorong ekosistem ekonomi syariah.

Strategi yang dilakukan oleh BJB Syariah ialah pengembangan aplikasi wakaf yang user friendly dan transparan berbasis aplikasi yang bernama Wakaf Ikhlas, penguatan peran nazir dalam tranparansi dana wakaf, dan kerjasama dengan Institusi/Lembaga Pendidikan/Kampus. Adapun development channel program wakaf BJB Syariah berupa teller, web wakaf (wakaf.bjbsyariah.co.id), aplikasi Wakaf Ikhlas (on maintenance), dan mobile banking (on process).

Ma Isa Lombu, sebagai narasumber ketiga, menyampaikan bahwa LinkAja terus berupaya menjaga sharia compliance. Pada dasarnya, orang yang bayar wakaf di LinkAja bukan hanya bisa kontribusi pada gerakan wakaf uang tapi juga bisa mengalami ketenangan dalam bertransaksi lainnya. Value proposition LinkAja terdiri dari halal (sharia comply), complete (many usecases), healthy (cash/cardless), dan easy (effortless).

Ada beberapa program yang sedang digarap di Layanan Syariah LinkAja untuk gerakan wakaf uang, yakni pogram wakaf produktif secara crowdfunding (QRIS Code dan Face Recognition), program wakaf khusus sambil Jumatan, program bayar sekolah/kuliah sambil wakaf dan biaya admin dari pembayaran ini digunakan untuk mauquf alaih.

Rahmatina A. Kasri, sebagai narasumber keempat, memaparkan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan BAZNAS mengenai indeks literasi zakat dan wakaf di Indonesia, pemahaman dasar dan lanjutan tentang wakaf masyarakat Indonesia masih berada dalam kategori yang rendah. PEBS FEB UI 2 tahun lalu melakukan studi mengenai intensi berwakaf di antara orang-orang khususnya milenial yang belum pernah berwakaf. Pada saat itu, PEBS FEB UI melakukan survei di 6 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makasar, dan Balikpapan. Studi PEBS menemukan bahwa pada generasi muda faktor yang paling penting adalah convenience (kemudahan dan banyaknya pilihan channel untuk berwakaf), trust (kredibilitas lembaga, profesionalitas dalam pengelolaan dan validitas laporan yang diberikan), knowledge, dan information availability.

Selain 4 faktor tersebut, ternyata  ‘social Influence’ juga memiliki peran yang signifikan karena para milenial cenderung melakukan wakaf digital ketika orang yang dianggapnya penting melakukan wakaf. Dalam hal penggunaan dana wakaf, ternyata sebagian besar responden setuju apabila digunakan untuk proyek pembangunan yang dikaitkan dengan pemerintah.

“Dari berbagai penelitian yang dilakukan, ada beberapa hal yang mungkin bisa menjadi perhatian bersama, diantaranya PEBS FEB UI memandang masih perlu untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi masyarakat, mengingat edukasi masyarakat mengenai wakaf uang masih sangat terbatas dan adanya sentimen negatif terhadap GNWU, memperkuat trust/credibility dan profesionalisme pengelola wakaf, serta memperkuat integrasi keuangan sosial dan keuangan komersial Syariah, termasuk melalui program-program wakaf produktif via bank syariah (LKS PWU) dan layanan fintech Syariah (LinkAja Syariah, Wakaf Ikhlas, dan lainnya),” demikian Rahmatina menutup sesinya.

Selain webinar, acara ini dilanjutkan dengan pengumuman pemenang Lomba Karya Tulis ISEO 2021. Skor akhir dari lomba ini berasal dari 80% cross review dari beberapa juri terhadap karya tulis Ilmiah, kemudian 20% lainnya berasal dari poster atau factsheet untuk peserta kategori 2 atau video presentation untuk peserta kategori 1.

– Pemenang Kategori Pertama (Mahasiswa D3/S1)

Juara 3 – Dengan judul “Optimalisasi Penggunaan Transaksi Digital Syariah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia” – TIM B SYARIA: Universitas Bina Nusantara.

Juara 2 – “Halodes : Inovasi Platform Berbasis Web dan Mobile Dalam Mengembangkan Potensi Ekonomi UMKM Desa di Masa Pandemi COVID-19 Berdasarkan Filantropi Ekonomi Islam” – TIM HALODES : Universitas Brawijaya – Halodes.

Juara 1 – “Strategi Penguatan Layanan Syariah LinkAja dalam Mendorong Inklusivitas Ekonomi dan Keuangan Syariah” – TIM UMER CHAPRA : Universitas Diponegoro.

– Pemenang Kategori kedua (Dosen, Masyarakat Umum, Peneliti)

Juara 3 – Strategi Blue Ocean LinkAja Syariah Dalam Akselerasi Pembayaran Digital Zakat Pasar Modal; TIM PTBA07 – Kategori Umum – Muhammad Indra Saputra.

Juara 2 – Model Digitalisasi Keuangan Syariah : Mendorong Inklusivitas Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi TIM RESTORY – Universitas Airlangga.

Juara 1 – Apakah Product Knowledge Pelaku UMKM Berpengaruh Terhadap Intensi Penggunaan Fintech Syariah : Integrasi Pendekatan TAM dan TPB TIM IQTISHADIA : Universitas Airlangga. (hjtp)