Kuliah Tamu Pascasarjana Akuntansi FEB UI Kaji Perkembangan Adopsi Produk Derivatif Pada Industri Bank Syariah di Dunia

Kuliah Tamu Pascasarjana Akuntansi FEB UI Kaji Perkembangan Adopsi Produk Derivatif Pada Industri Bank Syariah di Dunia

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi FEB UI menggelar Guest Lecture dengan topik pembahasan “Holier than Thou? Identity Buffers and Adoption of Controversial Practices in the Islamic Banking Category” yang berlangsung di ruang 401, Gedung Pascasarjana.

Paper ini membahas tentang bagaimana adopsi produk derivatif pada industri bank syariah di seluruh dunia dengan jumlah 142 bank Islam di 23 negara dari tahun 2003–2014 dengan 903 pengamatan dan dilihat dari sisi perbedaannya. Selain itu, dataset risiko utama terdapat 108 bank syariah di 12 negara dengan orang dalam dan orang luar pada tahun 2003–2014 dengan 536 pengamatan.

“Apabila yang mengenali produk derivatif berasal dari bank syariah full fledged yang memang lahir sebagai bank syariah dibandingkan dengan yang mengenali produk tersebut oleh bank syariah yang dimiliki bank konvensional,” ucap Maima Aulia Syakhroza, Assistant Professor in Strategy Cass Business School City, University of London sebagai pemateri dalam Guest Lecture PPIA, Kamis (11/7/2019).

Kita melihat apa saja respon dari bank syariah full fledged. Apabila yang mengenalkannya berasal dari bank syariah yang full fledged maka bank lain tidak akan mau berinteraksi dalam produk derivatif tersebut. Sedangkan, apabila yang mengenalinya dari bank syariah luar yang dimiliki oleh bank konvensional maka bank syariah yang full fledged akan lebih disukai untuk adopsi praktik tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil hipotesis mengenai pelanggaran kode pada produk derivatif di industri bank syariah menunjukkan bahwa pelanggaran kode orang dalam dikaitkan secara negatif dengan kemungkinan orang tersebut melakukan pelanggaran kode. Sementara itu, pelanggaran kode orang luar berhubungan positif dengan kemungkinan orang tersebut dalam melakukan pelanggaran kode.

“Pelestarian kode orang luar akan melemahkan hubungan positif antara pelanggaran kode orang luar dan kemungkinan pelanggaran kode orang dalam,” tutupnya. (Des)