UKM Center FEB UI Adakan Diseminasi untuk Kaji Pembiayaan Ultra Mikro

UKM Center FEB UI Adakan Diseminasi untuk Kaji Pembiayaan Ultra Mikro

 

Saskia Ananda ~ Humas FEB UI

DEPOK ─ UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengadakan acara diseminasi UKMC UI yang diadakan di UKM Center FEB UI, pada Rabu (17/10/2018).

Pembicara dalam kegiatan ini ialah Permata Wulandari. Ia membahas mengenai Hasil Kajian Pembiayaan Ultra Mikro. UMi adalah pembiayaan produktif yang disalurkan oleh lembaga-lembaga non-bank untuk usaha-usaha mikro dan kecil. Pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil ini memiliki pembiayaan maksimal 10 juta dan wajib dengan pendampingan.

Skema Pembiayaan UMi dimulai dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan piutang lancarnya. Setelah itu, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mencairkan pembiayaan sesuai dengan hasil kelayakan LKBB dan piutang yang disetujui untuk dijaminkan.

“Jika sumber dana berasal dari sharing dengan Pemerintah Daerah, maka pencairan dapat dilakukan melalui Lembaga trustee. Selanjutnya, nasabah usaha mikro baru mengajukan permohonan pembiayaan kepada LKBB,” tutur Permata Wulandari.

LKBB akan melakukan pencairan biaya kepada nasabah usaha mikro dan melakukan upload dokumen ke Sistim Informasi Kredit Program (SIKP). Setelah biaya cair, kantor daerah Kemenkeu akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencairan pembiayaan oleh LKBB berdasarkan database SIKP.

Dari program ini masih banyak hal yang harus dievaluasi seperti pencairan pembiayaan UMi dari PIP, penambahan produk baru, penambahan nasabah baru, penyaluran karena tidak semua LKBB memiliki sistem IT yang memadai untuk penyaluran secara online agar tersambung ke SKIP dan pendampingan program ini karena tidak semua LKBB memiliki SOP terkait pendampingan.

Dari uji skema, terdapat 3 rekomendasi uji skema yaitu, diperlukan SOP terkait penambahan produk baru, nasabah baru, dan pendampingan. “Diwajibkan pendampingan bagi seluruh LKBB penyalur, dan diciptakannya sistem pencairan dan penyaluran khususnya online yang lebih mudah dan murah digunakan oleh seluruh LKBB penyalur,” jelas Permata Wulandari.

Selain uji skema, juga dilakukan uji dampak. Dari uji dampak tersebut terdapat 2 rekomendasi yaitu perlunya pendampingan yang bersifat tulus dan ikhas melibatkan pemuda di daerah tersebut untuk membangun wilayahnya dan pendampingan harus memasukkan semua aspek misalnya peningkatan kualitas Pendidikan dan kesehatan dalam rumah tangga penerima UMi.

“Semakin lama waktu pendampingan maka akan meningkatkan profit. Pendampingan menjadi kunci untuk membuat usaha-usaha mikro ini menjadi semakin sejahtera dengan ukuran happiness index sehingga dibutuhkan pendampingan yang konsisten agar dapat membuat pelaku usaha UMi naik kelas,” tutupnya. (Des)