Kaji Penerapan PSAK 72, Departemen Akuntansi FEB UI Hadirkan Dosen Tamu dari Telkomsel

Kaji Penerapan PSAK 72, Departemen Akuntansi FEB UI Hadirkan Dosen Tamu dari Telkomsel

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengadakan Kuliah Tamu untuk mata kuliah Akuntansi Keuangan 1 dengan mengangkat tema “Revenue Recognition” yang berlangsung di Auditorium Soeria Atmadja, Gedung Dekanat, pada Sabtu (13/10/2018).

Sebagai pemateri dalam Kuliah Tamu ini ialah Lilis Wulandari, S.E., Ak., CA., selaku VP Accounting dari Telkomsel. Ia mengatakan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 adalah tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Standar akuntansi ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang merupakan adopsi dari standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 15 “Revenue from contract with customer”.

PSAK terbagi dalam 5 tahap, yaitu mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan, mengidentifikasi Performance Obligation (PO), menentukan Transaction Price (TP), mengalokasikan TP ke PO, dan pendapatan yang diakui ketika entitas memenuhi PO.

Tantangan identifikasi kontrak yaitu ketersediaan katalog produk lengkap yang menggambarkan janji perusahaan (PO) kepada pelanggan dan kontrak tidak lengkap untuk perjanjian dengan entitas lain (perusahaan dan mitra lainnya), tidak ada dukungan sistem untuk mempertahankan daftar kontrak.

“Untuk mengidentifikasi kontrak antara Telkomsel dengan pelanggan dengan cara content id. Hal yang dilakukan oleh Telkomsel untuk memberikan layanan kepada ribuan pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan cara terhubung dengan sistem,” tutur Lilis Wulandari.

Sementara itu, identifikasi PO yakni ketidaktersediaan katalog produk dan daftar kontrak untuk pelanggan non-ritel akan menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi PO. Sedangkan identifikasi harga transaksi, misalnya menentukan isi paket T-Cash, saldo pulsa (monetary balance) atau pembagian keuntungan dengan mitra. Maka perlu didukung oleh kebijakan akuntansi, proses bisnis, prosedur dan kontrol, manajemen data, dan dukungan sistem.

Pada tahap identifikasi kontrak perusahaan harus meninjau kontrak dengan pelanggannya. Review harus berdasarkan kontrak per kontrak, contohnya kasus Telkomsel ketika penilaian berfokus pada pendapatan dari pelanggan ritel, peninjauan kontrak dilakukan dengan mengelompokkan pendapatan dengan karakteristik yang sama untuk memperoleh informasi apakah kontrak memenuhi kriteria dalam PSAK 72. “Penilaian pendapatan dilakukan pada kontrak per tingkat kontrak atau tingkat ID konten tidak pada tingkat individu pelanggan,” tutupnya. (Des)