Tantangan Edukasi Pajak di Indonesia

0

Tantangan Edukasi Pajak di Indonesia
Oleh: Yulianti Abbas, Ph.D., Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi FEB UI dan Christine Tjen, S.E., Ak., M.Int.Tax, CA., Koordinator Tax Education and Research Center FEB UI

 

KONTAN – (22/10/2021) Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-undang. Aturan ini dinilai esensial, menimbang penerimaan pajak sendiri senantiasa menjadi tulang punggung pembiayaan pemerintah di Indonesia. Walau berperan besar, potensi penerimaan pajak selama ini masih dapat dan perlu ditingkatkan. Dalam APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.262,92 triliun. Namun, rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah, dimana pada tahun 2020, rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya sekitar 8,5%, turun dari periode-periode sebelumnya. Pemerintah, terutama dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memiliki tugas yang cukup berat untuk meningkatkan tax ratio tersebut dalam jangka waktu menengah ini.

Bagaimanakah cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dari para wajib pajak? Kepatuhan pajak tentunya dapat ditumbuhkan dengan penegakan hukum. Akan tetapi, “kesadaran pajak” lebih menekankan pada motivasi intrinsik dari wajib pajak, dimana motivasi intrinsik merupakan faktor penting dalam mendukung kepatuhan pajak (Andreoni, et al., 1998). Program Edukasi Pajak, yang didasarkan pada gagasan bahwa mendidik wajib pajak saat dini akan meningkatkan kepatuhan di masa depan, merupakan salah satu alternatif kebijakan bagi pemerintah. Secara teori, Eriksen dan Fallan (1996) mengemukakan bahwa kesadaran pajak dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan pajak. Pengetahuan pajak meningkatkan kesadaran dan etika, sehingga menurunkan kecenderungan untuk melakukan ketidakpatuhan pajak (Eriksen dan Fallan, 1996). Dengan demikian, program Edukasi Pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang,

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, sejak 2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan program edukasi perpajakan yang diberi nama Program Inklusi Kesadaran Pajak (Inklusi) yang bertujuan meningkatkan kesadaran pajak di seluruh kalangan masyarakat. Target program ini adalah pelajar, guru, dan dosen yang merupakan pendidik generasi masa datang. Inklusi pajak dilakukan dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak ke dalam empat aspek utama pendidikan, yaitu kurikulum, pembelajaran, buku dan kegiatan siswa. Selain itu, DJP juga menyelenggarakan acara tahunan berjudul Pajak Bertutur (Patur) yang dilaksanakan mulai tahun 2017. Kegiatan Patur dilakukan DJP dengan melakukan kunjungan satu hari ke sekolah-sekolah dan memberikan materi terkait perpajakan dengan tujuan untuk mengenalkan konsep pajak kepada siswa.

Tentunya kegiatan Inklusi pajak bukanlah sesuatu yang mudah bagi DJP. Integrasi pajak dalam kurikulum, proses pembelajaran, dan buku membutuhkan perencanaan dan koordinasi yang memakan waktu. Pelaksanaan Patur, yang merupakan flag ship kegiatan Inklusi, terkendala terbatasnya SDM di DJP untuk merangkul seluruh sekolah di wilayah RI. Waktu pelaksanaan, metode pengajaran, dan keberagaman siswa menjadi tantangan tersendiri bagi pihak DJP dalam pelaksanaan Patur. Terlebih dalam dua tahun terakhir, kegiatan Patur harus dilakukan secara daring yang menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pedagogi. Di tingkat pendidikan tinggi, sampai saat ini DJP telah memiliki sekitar 500 universitas partner yang tersebar di 144 kota. Akan tetapi, 80 persen kerjasama yang dilakukan DJP masih dalam tahap awal. Artinya, masih banyak sekali PR yang harus diselesaikan DJP dalam menjalankan program edukasi pajak di Indonesia.

Apakah kemudian kegiatan Inklusi ini membuahkan hasil? Sulit untuk dijawab saat ini. Efek satu program pendidikan terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak tentunya baru dapat diukur di masa depan. Hasil wawancara dengan para guru yang di sekolah yang telah mengikuti program Patur menunjukkan antusiasme dan dukungan para pendidik untuk mengenalkan konsep pajak kepada siswa sedini mungkin. Pelaksanaan yang belum sempurna tentunya bukan merupakan satu halangan bagi program edukasi pajak DJP. Sesuai dengan konsep pendidikan, diperlukan siklus pembelajaran yang tentunya tidak lepas dari adanya kesalahan, umpan balik, dan perbaikan untuk mencapai suatu bentuk optimal.

 

Sumber: Koran Kontan. Edisi: Jumat, 22 Oktober 2021.