LD FEB UI: Pinjol Plus Minus, MUI Depok Sebut Banyak Mudaratnya

0

Pinjol Plus Minus, MUI Depok Sebut Banyak Mudaratnya

 

RADARDEPOK.COM – (13/9/2021) Lembaga yang menawarkan produk penting untuk diperhatikan. Inilah salah satu penyebab kian maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal dialami masyarakat.

Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, I Dewa Gede Karma Wisana menjelaskan, masyarakat perlu bisa membedakan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) legal terverifikasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ilegal.  Perbedaan yang paling mendasar adalah aspek hukum tata kelola pinjol tersebut.

“Yang legal atau terverifikasi (terdaftar di OJK) akan mengikuti aturan keuangan yang baik dan benar, hak dan kewajiban nasabah-pemberi pinjaman jelas. Kalau yang terverifikasi membuat pelanggaran maka akan mendapat sanksi,” ujarnya kepada Radar Depok, Minggu (12/9).

Kemudian, perbedaan mendasar lainnya adalah ‘reputasi’. Pinjol atau fintech terverifikasi perlu menjaga reputasi karena bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan (trust). Sementara, untuk pinjol tidak terverifikasi atau ilegal, mereka tidak mementingkan menjaga hak nasabah dan lebih cenderung memanfaatkan situasi (moral hazard).

“Jadi kalau tidak di percaya (praktek curang, buruk, dan sebagainya) tentu tidak akan dilirik oleh nasabah sehingga bisnis bersifat jangka pendek,” bebernya.

Masyarakat juga harus jeli dengan membaca, memahami dan menaati syarat dan ketentuan sebelum melakukan investasi kepada pelaku pinjol. Hal ini lantaran kasus-kasus temuan yang bermunculan salah satunya akibat kelalaian nasabah. Kasus-kasus pinjol illegal bermunculan salah satunya karena memanfaatkan kelengahan nasabah yang kurang memperhatikan ketentuan soal pinjaman, bunga dan tenor pinjaman. “Selain itu penting untuk mengetahui reputasi pinjol atau fintech yang sedang kita coba gunakan. Jangan mudah terjebak oleh janji atau ‘jualan’ agen atau tenaga pemasaran pinjol yang tampaknya ‘mudah’ karena biasanya ada jebakan di sana,” ucapnya.

Jika sudah terlanjur meminjam kepada pinjol, lalu terjerat akibat praktek kurang sehat maupun jebakan sampai meneror bahkan melecehkan. Nasabah perlu melapor ke OJK dan aparat hukum guna meminimalisir masalah atau jebakan yang berkepanjangan.

“Laporan tersebut penting sebagai bukti bahwa kita ingin praktek-praktek ilegal dan gak pantas agar dihentikan. Sekali terjebak di pinjol ilegal maka perlu segera mengakhiri urusan dengan mereka dan jangan sekali pun berurusan lagi dengan mereka, kasihan juga sektor keuangan yang dijalankan oleh bisnis yang legal dan baik jika tercemar praktik buruk seperti itu,” katanya.

Meski begitu, lanjutnya, dilihat secara umum pinjol membawa dampak positif karena bisa memberikan akses keuangan atau modal yang lebih banyak. Jila dibandingkan dengan akses perbankan masih terdapat beberapa hambatan.

Pinjol juga berperan mendorong pemanfaatan teknologi digital di sistem keuangan sebagai bentuk lain dari ‘financial credential’ atau catatan keuangan. yang digunakan untuk menilai rekam jejak keuangan seseorang (penilaian).

“Dampak negatif nya adalah penggunaan yang berlebihan tanpa pengawasan dan pemahaman yang memadai maka akan ada banyak kasus default atau gagal bayar. Ini sudah pernah pernah terjadi di masa lalu saat akses keuangan didominasi perbankan. Pinjol atau fintech juga mungkin akan mengalami fase tersebut saat aturan-aturan dan Tata kelola nya belum solid dan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Perbankan, Hiras Lumban Tobing merinci, industri keuangan pada umumnya terdiri dari industri jasa keuangan. Sementara menurut UU Perbankan, bank terdiri Bank Umum dan BPR dan industri jasa non keuangan seperti P2P.

“Yang masing masing diatur regulasi yang spesifik berbeda satu sama lain. Untuk bank umum diatur pada POJK no 12/POJK.03/2021. BPR diatur POJK no 62/POJK.03/2020. Dan Fintech P2P POJK no 77/POJK.01/2016,” terangnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid tersebut mengatur penyelenggaraan transaksi pinjam meminjam yang berbasis teknologi Informasi, yaitu aturan bagi Fintech yang menyelenggarakan pembiayaan dari pemberi ke penerima pinjaman atau istilahnya dengan skema P2P.

Dalam POJK 77/2016, layanan tersebut didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah, secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Pihak penyelenggara dapat berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Keduanya wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar pada saat pendaftaran. Sedangkan, saat permohonan izin, produsen wajib memiliki modal sendiri sebesar Rp2,5 miliar.

Beleid itu turut mengatur kewajiban bagi fintech yang telah terdaftar di OJK, agar memberikan laporan secara berkala setiap tiga bulan. Fintech P2P juga wajib memiliki kualifkkasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang punya keahlian dan atau latar belakang di bidang teknologi informasi sesuai bunyi Pasal 14 ayat (2).

Kemudian, Pasal 24 menyebutkan, penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account. Virtual account bagi setiap pemberi pinjaman. Pelunasan pinjaman oleh penerima pinjaman dilakukan melalui pembayaran ke escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

“Sementara untuk perlindungan pemberi dan penerima pinjaman, penyelenggara berdasarkan Pasal 29 wajib menerapkan prinsip: transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana cepat dan biaya terjangkau,” tuturnya.

Pada pasal 15 disebutkan, penerima pinjaman harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa perorangan maupun badan hukum. Jika Fintech P2P melanggar kewajiban dan larangan peraturan ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara.

“Sanksinya itu pertama peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai pencabutan izin. Sesuai dengan Pasal 47,” bebernya.

Dikatakan Hiras, sebanyak 3.193 pinjol ilegal telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi, se-Indonesia. Untuk mengetahui apakah layanan pinjol yang akan digunakan legal atau tidak, masyarakat dapat mengecek statusnta dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan wa 081157157157. “Lalu, kepada masyarakat diimbau jangan mengakses link sembarangan, serta menjaga data pribadi seperti Nomer Identitas Kependudukan (NIK), Nomer HP, dan lainnya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Encep Hidayat menuturkan, menurut agama Islam, terdapat tiga poin penting sebagai tolak ukur apakah pinjol ini diperbolehkan atau tidak. Pertama, jika di dalamnya ada unsur gharar atau penipuan, maka sesuai hadits Rasulullah SAW, transaksi tersebut dilarang baik legal maupun ilegal.

“Yang kedua, apakah di dalam transaksi itu akadnya fasid atau tidak, ijab qobulnya seperti apa dan bagaimana, jika tifak sesuai syariat maka tidak boleh. Ketiga apakah ada unsur riba, karena jelas setiap transaksi yang di dalam nya ada riba kan gaboleh,” katanya.

Menurutnya, jika dalam kondisi darurat, maka agama akan memberikan toleransi. Tetapi jika tidak dan terlanjur sudah menjalankan, agar segera diselesaikan apa yang menjadi kewajibannya.

“Kemudian diusahakan untuk tidak mengulangi kembali praktek-praktek seperti itu, selanjutnya sekira perlu disampaikan juga kepada umat Islam yang lainnya terkait dengan terlarangnya melakukan praktek-praktek ribawi,” bebernya.

Kata Encep, praktek pinjol memiliki kecenderungan mudaratnya ketimbang manfaat bagi pihak-pihak yang meminjam dana. Baginya, kondisi meminjam dengan sistem bunga yang berlipat ganda dan cara-cara pemaksaan tak sesuai syariat Islam. “Jika ternyata pinjol tersebut banyak melanggar ketentuan syariah dan regulasi yang ada maka tentu harus di hapus,” tandasnya. (daf/rd)

 

Sumber: https://www.radardepok.com/2021/09/pinjol-plus-minus-mui-depok-sebut-banyak-mudaratnya/