Peningkatan Tarif Cukai Rokok Dapat Menambah Dana Kesejahteraan Petani Tembakau

0

Peningkatan Tarif Cukai Rokok Dapat Menambah Dana Kesejahteraan Petani Tembakau

 

DEPOK – (25/6/2021) Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI bersama dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Diease (The Union) menyelenggarakan webinar bertemakan “Sosialisasi Permenkeu Rincian DBH CHT Terbaru untuk Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan Petani” pada Senin (25/6/2021).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Cut Putri Arianie selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Kementerian Kesehatan, Hendratmojo Bagus Hudoro selaku Direktur Tanaman Semusim dan Rempah di Kementerian Pertanian, Febri Pangestu selaku Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan, Mariana D. Savitri selaku Kasubdit Dana Bagi Hasil pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan, dan Budiono Subambang selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III di Kementerian Dalam Negeri dengan moderator Krisna Puji Rahmayanti, Dosen dan Peneliti di FIA UI. Webinar dihadiri oleh 230 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Bappeda dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia serta organisasi masyarakat sipil.

Cut Putri Arianie, narasumber pertama menjelaskan mengenai alasan pelaksanaan regulasi rokok dari sudut pandang Kementerian Kesehatan. Dalam paparannya, Cut menyampaikan faktor utama regulasi rokok ialah bahaya rokok bagi kesehatan dan beban besar rokok bagi perekonomian. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok. Adapun pemanfaatan pada aspek promotif dan preventif sebaiknya diakomodir untuk kegiatan kampanye bahaya merokok pada generasi muda.

Hendratmiojo Bagus Hudoro, sebagai narasumber kedua, menggambarkan peran dan program pemanfaatan DBH CHT untuk kesejahteraan petani di Kementerian Pertanian. Dalam sesinya, Bagus menyatakan bahwa Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk memanfaatkan 15% dari DBH CHT untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan 35% untuk tenaga kerja di industri tembakau atau buruh tani. Melalui surat edaran dirjen perkebunan, 15% dana telah dialokasikan pada kegiatan pengelolaan pasar panen, dukungan sarana produksi, penyediaan sarana prasarana pasca panen, dan pengembangan diversifikasi produk. Sementara, 35% DBH CHT digunakan dalam bentuk asuransi para petani dan subsidi harga.

Febri Pangestu, sebagai narasumber ketiga membahas penerapan kebijakan cukai dari sudut pandang Badan Kebijakan Fiskal dan urgensi DBH CHT sebagai Instrumen Mitigasi bagi Pihak Terdampak. Kebijakan cukai dibutuhkan untuk membantu mengurangi prevalensi konsumsi merokok pada anak. Di sisi APBN penerimaaan cukai menjadi salah satu penerimaaan negara yang cukup besar. Kebijakan fiskal mengenai cukai juga harus memperhatikan dampaknya pada petani tembakau dan digunakan untuk upaya pemberantasan rokok illegal.

Lanjut Febri, kerangka pembangunan tentang pengendalian tembakau yaitu mewujudkan ketahanan ekonomi sebagai pilar pertumbuhan ekonomi dan daya saing melalui strategi peningkatan tarif cukai dan perwujudan sumber daya manusia yang berkualitas juga menjadi salah satu bagian prioritas kerangka pembangunan mengenai pengendalian tembakau melalui pemanfaatan penerimaan cukai untuk peningkatan layanan kesehatan dan peningkatan hidup sehat.

Mariana D. Savitri, sebagai narasumber keempat menjelaskan potret peran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam kebijakan terkait alokasi DBH CHT dan gambaran kebijakan terbaru terkait DBH CHT. Mariana menyampaikan bahwa mind map kebijakan penggunaan DBH CHT terbaru yang menambahkan adanya earmark DBH CHT yaitu 25% untuk bidang kesehatan, 50% bidang kesejahteraan masyarakat, dan 25% bidang penegakan hukum.

Mariana mengungkapkan tiga key message dalam paparannya. Pertama, penggunaan DBH CHT menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan yang bersifat promotif/preventif maupun kuratif rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Kedua, earmarking penggunaan DBH CHT bidang kesejahteraan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, atau petani tembakau yang merupakan stakeholders yang telah memberikan kontribusi terkait penerimaan CHT”. Ketiga, penyaluran DBH CHT didasarkan pada kontribusi daerah dari cukai hasil tembakau (80%) dan kinerja/output daerah dalam penggunaan DBH CHT sebagai upaya agar penggunaan DBH CHT tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Budiono Subambang, sebagai narasumber kelima menjelaskan perubahan kebijakan DBH CHT dan perubahan administrasi anggaran dari sudut pandang Kementerian Dalam Negeri. Dalam sesinya, Budiono menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri berperan memastikan bahwa pemerintah daerah mengikuti arahan terkait pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan sering memantau alokasi penggunaan DBH CHT dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kementerian Dalam Negeri akan terus mendorong penggunaan DBH CHT dan pajak rokok sesuai peruntukannya, meskipun mereka harus mencantumkan nomenklatur dalam APDB” tutur Budiono saat mengakhiri paparannya.

Kegiatan ini ditutup oleh sambutan Abdillah Ahsan, Direktur SDM UI sekaligus Peneliti Senior di PEBS FEB UI. Abdillah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk di dalamnya narasumber dan seluruh peserta yang hadir. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan gambaran kepada pemerintah daerah dan stakeholders mengenai pelaksanaan dan perumusan kebijakan penggunaan DBH CHT untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang kesehatan maupun kesejahteraan petani.

Abdillah kemudian mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan pesan dari Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, yaitu “Kenaikan cukai harus dipandang sebagai bentuk penambahan penerimaan negara yang bisa meningkatkan alokasi anggaran dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani”.

####

Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) merupakan institusi di bawah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) yang didedikasikan menjadi center of excellence untuk penelitian dan pelatihan sesuai kebutuhan akademik, industri, dan masyarakat. Saat ini, PEBS FEB UI bekerja sama dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Diease (The Union) menjalankan berbagai kegiatan yang mendukung rencana pemulihan pemerintah melalui reformasi perpajakan.

 

Narahubung:

Abdillah Ahsan

+62 815-1855-944

ahsanov@yahoo.com