Budi Frensidy: Mengenal Unrealized Loss, Risiko Investasi di Saham Bisa Terjadi ke Semua Investor

0

Mengenal Unrealized Loss, Risiko Investasi di Saham Bisa Terjadi ke Semua Investor

 

Merdeka.com | (2/3/2021) – Investasi di pasar modal, baik dalam instrumen saham maupun reksadana, tidak bisa lepas dari berbagai risiko. Salah satunya adalah risiko pasar yang terjadi saat harga saham menurun sehingga mengakibatkan penurunan nilai investasi.

Di tengah fluktuasi pasar modal, penurunan nilai aset investasi merupakan hal yang wajar. Sepanjang tidak dilakukan realisasi penjualan aset, penurunan nilai saham maupun reksadana hanya akan menjadi unrealized loss, bukan kerugian.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) bisa terjadi pada setiap investor di pasar modal.

Menurut Budi, dalam investasi saham maupun reksadana saham, unrealized loss merupakan hal yang biasa. Saham merupakan instrumen investasi yang dapat memberikan imbal hasil yang tinggi, namun risikonya juga lebih tinggi dibandingkan instrumen lainnya di pasar modal.

“Unrealized loss bisa berbalik menjadi unrealized gain saat pasar saham membaik. Perubahan dari unrealized loss ke unrealized gain ini bergantung kondisi pasar dan juga saham yang dimiliki investor,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (2/3).

Dia mencontohkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Asabri dan BPJS TK terus menjadi perhatian para investor di pasar modal. Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi tersebut disebut mengalami kerugian besar akibat investasinya di pasar modal. Kejaksaan Agung yang menangani kedua kasus itu menaksir Asabri merugi hingga Rp23 triliun dan BPJS TK juga rugi sekitar Rp20 triliun.

Namun kerugian yang dialami kedua BUMN tersebut sebagian dinilai baru sebatas potensi atau unrealized loss. Hal tersebut khususnya terjadi pada aset-aset investasi Asabri dan BPJS TK yang belum dilakukan penjualan sehingga potensi kerugiannya belum terealisasi.

Contohnya investasi yang dilakukan Asabri dan BPJS TK melalui reksa dana yang dikelola oleh perusahaan Manajer Investasi (MI) dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Potensi kerugian itu terjadi akibat nilai investasi yang menjadi underlying reksa dana menurun.

Budi menuturkan, pengelola dana atau manajer investasi top sekali pun, tidak bisa menjamin keuntungan karena pergerakan harga saham tergantung pasar. Tidak ada jaminan juga bahwa saham-saham dengan fundamental baik, seperti yang masuk indeks LQ45, dapat terbebas dari risiko penurunan harga. Begitu pun dengan saham-saham yang berkapitalisasi menengah atau kecil sekalipun.

“Hedge fund profesional tidak ada yang tidak pernah mengalami unrealized loss. Sebagian besar akan mengalaminya ketika market sedang bearish,” kata Budi.

Tidak Dicatatkan dalam Laporan Laba Rugi

Dalam akuntansi, lanjut Budi, unrealized loss biasanya tidak dicatatkan dalam laporan laba rugi namun masuk ke pendapatan menyeluruh (comprehensive income). Sebab, aset saham biasanya masuk ke akun tersedia untuk dijual atau available for sell saat dibeli.

Penurunan nilai saham tersebut benar-benar menjadi kerugian atau tidak, akan bergantung pada saat penjualan aset tersebut dilakukan. Jika saham yang nilainya turun kemudian dijual pada posisi rugi, tentu kerugian akan menjadi terealisasi. Sebaliknya selama saham tersebut tidak dijual, maka tidak akan terjadi kerugian alias hanya unrealized loss.

Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri sebelumnya mengatakan, kerugian investasi merupakan salah satu risiko pasar yang dihadapi oleh investor. Namun, unrealized loss merupakan kerugian secara buku, bukan faktual. Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum, apakah perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal.

“Jika potensi kerugian yang belum dibukukan masuk ranah merugikan negara, maka hal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Kerugian akibat risiko bisnis semata tentu tidak masuk ranah pidana,” ujar Indra.

 

Sumber: https://www.merdeka.com/uang/mengenal-unrealized-loss-risiko-investasi-di-saham-bisa-terjadi-ke-semua-investor.html?page=all