Kuliah Umum MAKSI-PPAk. : Advancing Commodities Future Trading in Indonesia

0

Kuliah Umum MAKSI-PPAk. : Advancing Commodities Future Trading in Indonesia

 

Hana Fajria ~ Humas FEB UI

DEPOK – (18/12/2020) Magister Akuntansi – Pendidikan Profesi Akuntan (MAKSI-PPAk.) FEB UI mengadakan webinar kuliah umum, dengan topik “Advancing Commodities Future Trading in Indonesia”. Acara ini diisi oleh narasumber Prof. Shidarta Utama, Ph.D., CFA., CA, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan guru besar FEB UI, dengan moderator Catur Sasongko, S.E., MBA, Direktur PT. Salemba Emban Patria dan staf pengajar FEB UI, pada Jumat (18/12/2020), dan dibuka oleh Plt. Ketua Program Studi MAKSI-PPAk., serta Ketua Departemen Akuntansi FEB UI, Dr. Ancella A. Hermawan.

Prof. Shidarta, memaparkan bahwa BAPPEBTI merupakan   lembaga resmi pemerintah yang berada di naungan dari kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag). Kedudukannya secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi.

Sebagai lembaga regulator, fungsi dari BAPPEBTI sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 86/MPP/KEP/3/200. Berlandaskan dasar hukum tersebut, BAPPEBTI memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, mengeluarkan izin usaha dan peraturan, mengawasi berbagai aktivitas berbagai perdagangan berjangka dan satu lagi yakni memberikan fasilitas penyelesaian masalah yang terjadi di lingkup perdagangan berjangka.

“Ada empat manfaat utama dari Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Pertama, sebagai sarana pengalihan resiko dari fluktuasi harga melalui kegiatan lindung nilai (hedging) untuk kelangsungan usaha (produsen, pedagang, importir dan eksportir), kedua, sarana pembentukan harga (price discovery), dan ketiga, sebagai alternatif investasi untuk mendapatkan keuntungan dari perubahan harga bagi yg memiliki kecukupan finansial dan berani ambil resiko, keempat menciptakan peluang lapangan kerja seperti wakil pialang, penasihat berjangka dan admin,” jelas Prof. Shidarta.

Sambung Prof. Shidarta, pihak yang terlibat dalam transaksi multilateral di bursa berjangka adalah bursa berjangka, klliring berjangka, pialang berjangka, pedagang berjangka dan nasabah. Ingat 7P cara untuk menghindari perusahaan ilegal yang berkedok perdagangan berjangka komoditi, yaitu Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan Anda bertransaksi, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, Pelajari wakil pialang yang dapat izin dari BAPPEBTI, Pelajari dokumen – dokumen perjanjian, Pelajari risiko – risiko yang dihadapi, dan Pantang percaya dengan janji – janji keuntungan tinggi.

Potensi pertumbuhan PBK di Indonesia cukup tinggi, Indonesia termasuk negara dengan komoditas terbanyak di dunia, seperti komoditas pertanian, komoditas pertambangan, valuta asing, stok index, dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (> 5%p.a), tentunya ada ruang potensi bertumbuh bagi eksportir UMKM Indonesia untuk meningkatkan porsi. “Strategi pengembangan PBK kedepan, meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap standar kualitas layanan PBK,  memperkuat perlindungan terhadap nasabah dalam keamanan bertransaksi di PBK, dan pelaku pasar memperoleh manfaat komersial dalam melakukan perdagangan dengan memperluas cakupan produk yang diperdagangkan, mempermudah bertransaksi di multilateral, mempermudah kerjasama dengan asosiasi industri BUMN,” demikian Prof. Shidarta menutup sesinya. (hjtp)