General Lecture PPIA FEB UI: Insider Trading Restrictions and Real Activities Earnings Management: International Evidence

0

General Lecture PPIA FEB UI: Insider Trading Restrictions and Real Activities Earnings Management: International Evidence

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK- (11/12/2020) Yuanto Kusnadi, Ph.D., Assistant Professor of Accounting, Singapore Management University, menjadi pembicara dalam General Lecture yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi (PPIA) FEB UI, bertajuk Insider Trading Restrictions and Real Activities Earnings Management: International Evidence” pada Jumat 11/12/2020). Acara ini dipandu oleh Yulianti Abbas, Ph.D., Ketua Program Studi PPIA FEB UI dan diawali sambutan dari Dr. Ancella A. Hermawan, Ketua Departemen Akuntansi FEB UI.

Yuanto Kusnadi menyampaikan, “Insider trading adalah perdagangan saham perusahaan publik atau sekuritas lainnya, seperti obligasi atau opsi saham, di bursa saham untuk keuntungan sendiri, dengan memiliki akses ke informasi rahasia material tentang perusahaan.”

Menarik untuk dicatat bahwa dalam “Controlling Insider Trading in Europe and America: The Economics of Politics” Haddock dan Macey (1986), perdagangan orang dalam adalah ilegal di AS tetapi legal di sebagian besar negara Eropa saat itu. Hanya Prancis, Denmark, dan Inggris yang memiliki hukum seperti itu. Banyak hal telah berubah sejak saat itu dan perdagangan orang dalam dianggap ilegal di sebagian besar yurisdiksi karena dipandang tak adil bagi investor lain yang tidak memiliki akses pada informasi.

“Regulasi insider trading (IT) adalah salah satu peraturan sekuritas yang paling kontroversial dan penting di dunia. Sampai saat ini, masih belum ada konsensus tentang apakah mengizinkan atau membatasi IT akan menguntungkan atau merugikan perusahaan, serta kepentingan pemegang saham minoritas. Meskipun undang-undang IT ada di sebagian besar negara di dunia, tetapi hanya diberlakukan di kurang dari setengah negara,” jelas Yuanto.

Menurut Jakarta Post “Act against insider trading: Going nowhere” pada 17 Januari 2017, di Indonesia BEI telah melaksanakan aktivitas perdagangan elektronik selama 2 tahun, tetapi tidak ada satupun kasus insider trading yang dituntut atau dibawa ke pengadilan.

Bapepam-LK, yang kini menjadi OJK, telah melakukan berbagai investigasi terhadap sejumlah emiten dan sekuritas yang diduga terlibat insider trading pada 2002, 2005, 2007, dan 2010. Namun, tidak membuahkan hasil. Sejauh ini, hanya pelanggaran ringan seperti hukuman yang dijatuhkan kepada direksi atau karyawan emiten dari perusahaan sekuritas yang dinyatakan bersalah atau tidak bertransaksi.

Studi terbaru di bidang akuntansi dan keuangan telah mendokumentasikan bukti bahwa penegakan hukum IT relevan untuk pelaporan keuangan perusahaan dan kebijakan perusahaan, seperti kualitas laba dan keputusan alokasi modal.

Di saat yang sama, survei oleh Graham, Harvey dan Rajgopal pada tahun 2005, mengungkapkan bahwa eksekutif puncak memiliki lebih banyak insentif untuk terlibat dalam aktivitas real earnings management (yang lebih sulit dideteksi oleh auditor) daripada accrual earnings management.

Berdasarkan sampel perusahaan dari 28 negara, pembatasan IT berhubungan secara positif dan signifikan dengan aktivitas real earnings management (EM). Selain itu, pembatasan IT memainkan peran penguat pada efek substitusi dari akrual ke aktivitas nyata EM. (hjtp)