Webinar PEBS FEB UI, “Kebijakan Cukai sebagai Community Protector dan Urgensi Amandemen UU N0.39/2007”

0

Webinar PEBS FEB UI, “Kebijakan Cukai sebagai Community Protector dan Urgensi Amandemen UU N0.39/2007”

 

Adela Miranti Yuniar ~ Junior Researcher PEBS FEB UI

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (23/10/2020) Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI bersama dengan The Union, menggelar webinar publik dengan topik “Kebijakan Cukai sebagai Community Protector dan Urgensi Amandemen UU No. 39/2007”. Webinar ini dibuka oleh sambutan dari Rahmatina A. Kasri, Ph.D., Kepala PEBS FEB UI dan dihadiri oleh 90 orang serta terdapat empat pembicara, yaitu Dr. Abdillah Ahsan (Direktur SDM UI), Nur Hadi Wiyono, M.Si. (Peneliti Lembaga Demografi FEB UI), Meita Veruswati, M.K.M. (Dosen FIKES UHAMKA), dan Dr. Rohani Budi Prihatin (Peneliti Badan Keahlian DPR RI) dengan moderator Krisna Puji Rahmayanti, M.P.A. (Dosen FIA UI), pada Jumat (23/10/2020).

Menurut  Abdillah Ahsan, sebagai pemateri pertama, sejarah kebijakan cukai rokok di Indonesia berawal sejak masa kolonial Belanda pada tahun 1932, yaitu Tabakaccijen Ordonantie stbl No. 517 Tahun 1932 yang kemudian diubah  menjadi Osamu Seirai No. 27 Tahun 1944 pada masa kolonial Jepang. Kebijakan cukai rokok Indonesia ini terus berkembang dengan dikeluarkannya beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur cukai tembakau atau rokok.

Sambung Abdillah, peran cukai sebagai community protector  memiliki filosofi berbeda dengan pajak. Pajak merupakan penerimaan negara, sedangkan cukai lebih mengarah kepada pengendalian atau perlindungan masyarakat dari konsumsi barang-barang yang membawa dampak negatif. Saat ini terdapat tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC), yakni hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol. Konsumsi hasil tembakau sebagai BKC utama yang didominasi rokok semakin meningkat. Di samping itu, UU No. 39 Tahun 2007 sudah berumur sekitar 13 tahun, sehingga perlu diamandemen untuk mengakomodasi perubahan dalam masyarakat agar peraturan tersebut dapat tetap melindungi masyarakat.

Beberapa usulan amandemen UU No. 39 Tahun 2007 yang disampaikan adalah 1) pengenaan tarif cukai maksimal BKC HT sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) perlu diganti menjadi tarif cukai minimal sebesar 66% atau 2/3 dari HJE sesuai dengan rekomendasi WHO; dan 2) peraturan bahwa peningkatan HJE tahunan harus lebih tinggi dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi peningkatannya, semakin bagus karena dapat menurunkan tingkat konsumsi. “Tujuan utama kebijakan cukai tersebut untuk mengendalikan konsumsi sebagai community protector. Sedangkan kebijakan cukai rokok yang ada saat ini cukup rumit, sehingga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dan minimnya dampak ke penurunan konsumsi rokok,” tegas Abdillah.

Nur Hadi Wiyono, pemateri kedua, menjelaskan, bahwa konsumsi rokok ilegal di 16 provinsi pada tahun 2010 mencapai 6,2%, sedangkan estimasi rokok ilegal yang diproduksi pada tahun 2013 mencapai 8% dari pangsa pasar. Pangsa pasar rokok ilegal telah menurun secara signifikan, karena adanya upaya yang konsisten dan masif dalam penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).  Program Penerbitan Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), di antaranya: 1) kampanye STOP Rokok Ilegal; 2) penelitian mendalam atas rekomendasi unit pengawasan peredaran rokok di wilayah pemasaran; dan 3) penindakan dan penanganan pasca penindakan secara berkelanjutan.

Selain itu, Nur Hadi memberikan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain kenaikan cukai secara konsisten yang dilakukan pemerintah perlu diimbangi dengan penegakkan hukum secara komprehensif, penghapusan duty-free untuk produk tembakau di bandara atau pelabuhan, dan pembangunan sistem track and trace pada produk tembakau (rokok).

Pemateri ketiga, Meita Veruswati, mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil embakau (DBH-CHT) dibagikan kepada provinsi penghasil tembakau sebesar 2%, dengan kebijakan pengalokasian digunakan untuk mendanai lima kegiatan utama: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal. Namun, implementasi kebijakan DBH-CHT saat ini masih menemukan tantangan, yaitu masih ditemukannya berbagai kegiatan penggunaan  dana DBH-CHT oleh daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, alokasi DBH-CHT untuk kesehatan secara konsisten dilakukan di berbagai negara terbukti dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan. “Saya merekomendasi kebijakan untuk amandemen UU No. 39/2007, yakni alokasi DBH-CHT untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan promosi kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, pembukaan lapangan kerja baru dan pelatihan yang komprehensif serta tepat sasaran, pemberdayaan/alih usaha/kerja petani tembakau/cengkeh, pekerja di industri rokok kecil dan riset pemanfaatan daun tembakau/cengkeh, serta pemberdayaan pemuda dalam bidang seni dan olahraga,” begitu jelas Meita.

Abdillah Hasan menambahkan, bahwa sejak 1991, jumlah BKC tidak pernah bertambah, akibatnya penerimaan negara dari cukai didominasi oleh cukai rokok (95% dari total penerimaan cukai). Ekstensifikasi ke barang lain diperlukan untuk mengikuti perubahan perilaku masyarakat, ketika terdapat barang yang konsumsinya semakin meningkat namun menyebabkan masalah kesehatan masyarakat atau lingkungan hidup. Dengan adanya ekstensifikasi, maka tarif cukai rokok dapat dinaikkan setinggi mungkin, sehingga apabila terjadi penurunan penerimaan negara dari cukai rokok dapat disubstitusi dengan penerimaan dari cukai lain (misalnya bensin). Beberapa usulan ekstensifikasi BKC tersebut, yaitu BBM, minuman berpemanis, punting rokok, motor, mobil, minyak goreng, makanan mengandung garam tinggi, kertas, telepon genggam, dan kantong plastik.

Penjelasan Rohani Budi Prihatin, sebagai pemateri ke empat, bahwa sejak Desember 2016, Menteri Keuangan RI telah mencanangkan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Cukai dapat dimaknai sebagai Sin Tax (Pajak Dosa/Denda), karena barang yang dikenai cukai adalah barang yang seharusnya dihindari oleh masyarakat, karena memiliki dampak eksternalitas (kesehatan dan lingkungan hidup).

Dirjen Bea Cukai memiliki peranan besar sebagai industrial assistance dan trade facilitator, community protector, dan revenue collector. Peran sebagai community protector (mengerem konsumsi demi perlindungan kesehatan dan kemaslahatan warga negara) belum dilakukan dengan baik. “Saya merekomendasi kebijakan, yakni perubahan cara pandang cukai sebagai community protector; diperlukan Indikator Kinerja Utama (IKU) berbasis penurunan konsumsi, penegakkan hukum, dan tarif cukai rokok minimal yang direkomendasikan adalah sebesar 60%. (hjtp)

Selengkapnya, saksikan rekaman webinar ini melalui laman Youtube PEBS FEB UI: https://www.youtube.com/watch?v=KYxr6liuCnI atau unduh materi pembicara melalui https://pebs-febui.org/download/materi-webinar-kebijakan-cukai-sebagai-community-protector-dan-urgensi-amandemen-uu-cukai/