Webinar LD dan LPEM FEB UI, “Kebijakan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Teori Ekonomi”

0

Webinar LD dan LPEM FEB UI, “Kebijakan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Teori Ekonomi”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (11/9/2020) Lembaga Demografi (LD) berkolaborasi dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengadakan webinar ekonomi, bertajuk “Kebijakan Omnibus Law: RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Teori Ekonomi” pada Jumat (11/9/2020). Acara ini merupakan rangkaian menyambut perayaan Dies Natalis FEB UI ke-70 tahun.

Panelis pada webinar ini adalah Turro S. Wongkaren, Ph.D., Kepala LD FEB UI, I Dewa Gede Karma Wisana, Ph.D., Wakil Kepala LD FEB UI, Muhammad Hanri, Ph.D., Peneliti LPEM FEB UI, dengan moderator Chairina Hanum.

Turro S. Wongkaren, sebagai panelis pertama, memaparkan bahwa kondisi yang dihadapi saat ini berupa persaingan antar negara, revolusi industri 4.0, perubahan di pasar kerja, dan pandemi Covid-19. Sebelum terjadi Covid-19, di Indonesia pada Februari 2020 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta jiwa. Sementara, jumlah pekerja yang berhasil terserap mencapai 132 juta jiwa, maka pengangguran 6 juta jiwa. Diperkirakan, angka pengangguran akan mengalami kenaikan pada 2025 menjadi 9 juta, dengan usia 30 tahun sebanyak 5 juta. Hampir sejuta orang penganggur pernah kuliah dan sekitar 3,7 juta lulusan SMA/SMK.

Bekerja sudah menjadi kebutuhan dasar manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diperbarui. Mengingat, kondisi saat 17 tahun lalu (2003), pastinya berbeda dengan sekarang (2020), baik dari sisi penduduk, dua krisis ekonomi pada 2008 dan 2020, pasar kerja yang berubah, dan adanya sistem jaminan sosial. Perlindungan kerja harus dilakukan dengan membuat manajemen talenta/ketenagakerjaan yang berhubungan dengan ekonomi, meliputi enable, attract, growth, retain, vocational skills, global knowledge.

“Dengan ini, RUU cipta kerja dapat menjadi solusi dalam mengantisipasi bonus demografi yang di alami Indonesia pada 2020 sampai 2030, mengingat bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman. Selain itu, 67% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Melalui RUU Cipta Kerja, penduduk usia produktif ini harus terserap lapangan pekerjaan. Apabila tidak, maka akan menjadi bencana demografi. Pemerintah perlu merangkul seluruh pihak terkait agar mau duduk bersama dan lebih rinci dalam mensosialisasikan RUU Cipta Kerja. Imbasnya polemik penolakan akan pengesahan RUU ini diharapkan dapat diminimalisir,” ujar Turro.

I Dewa Gede Karma Wisana, sebagai panelis kedua, menyampaikan bahwa lebih dari separuh pekerja dengan kontrak jangka tertentu atau perjanjian kerja lisan tidak memiliki perlindungan sosial yang layak. Selain itu, pekerja informal jauh dari perlindungan dan jangkauan regulasi, seperti pekerjaan yang berhubungan dengan platform digital. Sementara, bentuk pekerja informal yang tradisional sampai sekarang ini dikatakan jauh dari ruang lingkup perlindungan ketenagakerjaan. Pada dasarnya, semua pekerja perlu mendapatkan hak-hak kesejahteraan, seperti jaminan kesehatan, asuransi pengangguran, dan dana pensiun untuk pekerja yang tidak terkait dengan satu platform.

“Regulasi dalam bentuk apapun harus segera disesuaikan dengan realitas pasar yang berubah. Internet dan perkembangan lebih lanjut dalam teknologi digital semakin mengurangi biaya pencarian kerja, menghilangkan asimetri informasi, memberikan transparansi harga yang lebih baik dan masuknya sektor informal. Untuk mengatasi perubahan yang sangat cepat tersebut, maka regulasi harus memilih antara, akan mengatur dalam skala besar atau secara berkala,” imbuh Dewa.

Muhammad Hanri, sebagai panelis ketiga, mengatakan di masa pandemi Covid-19, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mengalami peningkatan terutama pada pekerja formal. Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur tentang besaran pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK. Di satu sisi juga, pekerja memiliki pilihan lain untuk mencairkan JHT yang telah dimiliki. Peningkatan pencairan JHT terjadi pada pekerja madya yang berusia 20-30 tahun. Tentu, pencairan JHT oleh pekerja madya berisiko pada kesejahteraan saat memasuki usia pensiun nanti dan menjadi PR pemerintah ke depannya. Hal ini senada dengan dialog penambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tertuang dalam salah satu program BP Jamsostek di RUU Cipta Kerja.

Merujuk pada studi unemployment insurance (UI), bentuk JKP di negara lain, menurut Hanri, berdampak pada sisi produktivitas terkait passion kerja sesuai keahlian dan berdampak pada peningkatan kontribusi dan semangat bekerja. Namun, di lain pihak terdapat moral hazard, apabila pekerja kehilangan pekerjaan, mereka berpikiran masih akan mendapatkan sumber pendapatan dari UI sehingga mereka tidak berusaha mencari pekerjaan secara maksimal yang akhirnya menurunkan produktivitas.

Sedangkan, dari sisi kemiskinan, berkat adanya alternatif pendapatan dari UI, pekerja yang terkena PHK akan melakukan penyesuaian pola konsumsi antar waktu dan terhindar dari kemiskinan. Apabila kondisi besaran UI berada pada garis upah minimum dan pekerja menunda untuk bekerja lagi, maka ia akan terpapar pada risiko di garis kemiskinan. Indikator-indikator utama yang harus dipertimbangkan untuk menentukan besaran dan periode UI, di antaranya karakteristik pekerjaan, besaran upah minimum dan tingkat harga, ketersediaan dan kebutuhan keahlian. (hjtp)