Kuliah Umum MM FEB UI: Kebijakan Relaksasi OJK pada Masa Covid-19

0

Kuliah Umum MM FEB UI: Kebijakan Relaksasi OJK pada Masa Covid-19

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (26/8/2020) Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MM FEB UI) mengadakan Kuliah Umum secara webinar, dengan tema “Kebijakan Relaksasi OJK Pada Masa Pandemi Covid”, pada Rabu (26/8/2020).

Narasumber pada Kuliah Umum ini adalah Wimboh Santoso, Ph.D., Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan moderator, Prof. Rofikoh Rokhim, Ph.D., Ketua Program Studi MM FEB UI dan closing remark oleh Prof. Ari Kuncoro, Ph.D., Rektor Universitas Indonesia.

Wimboh Santoso, memaparkan bahwa Covid-19 mempengaruhi masyarakat dalam melakukan pembelian. Restriksi dan keamanan pribadi selama Covid-19 membuat terjadinya peningkatan pembelian secara online oleh masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang sama, 58% konsumen Indonesia mengubah pembelian menjadi metode digital. Selain itu, hasil survei MCKinsey (Juli, 2020) bahwa 40% masyarakat optimis ekonomi akan kembali bangkit dalam 2-3 bulan ke depan seperti sebelum Covid-19.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 berada di -1,1% – 0,2%, sedangkan 2021 berada di 4,5% – 5,5%. Di tengah pelemahan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), mayoritas lapangan usaha sektor jasa keuangan masih mencatatkan pertumbuhan positif. Upaya percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, meliputi perpanjangan berbagai program sampai dengan Desember 2020, mempercepat proses usulan baru berbagai kluster, redesign program agar lebih efektif, mempercepat proses birokrasi program.

Sementara itu, untuk menjaga likuiditas pada masa pandemi, dengan kebijakan pelonggaran likuiditas (quantitative easing melalui pembelian surat berharga negara oleh Bank Indonesia), peningkatan policy rate, penurunan giro wajib minimum, peningkatan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), pelonggaran liquidity measures, penundaan penerapan standar Internasional. Deegan POJK No.11/POJK.03/2020 dan POJK No.14/POJK.05/2020 berisikan restukturisasi langsung lancar untuk menahan laju kenaikan non performing loan (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan, penetapan kualitas aset satu pilar, dan tambahan modal kerja.

“Paket kebijakan yang diambil oleh OJK, antara lain menjaga fundamental usaha sektor riil dengan kolektabilitas satu pilar dan restrukturisasi kredit, menjaga stabilitas keuangan (pelarangan short selling untuk sementara waktu, asymmetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5%, peniadaan perdagangan di sesi pre-opening, dan buy back saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham), kebijakan lainnya (paket relaksasi, seperti batas waktu penyampaian laporan keuangan, nilai haircut, stimulus kepada industri pengelolaan investasi, penawaran awal dan umum, pemendekan jam perdagangan, memperkenankan penyampaian laporan melalui sistem dan tandatangan elektronik, penagihan sanksi denda, memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala, perhitungan tingkat solvabilitas dan pendanaan pensiun, dan pelaksanaan fit and paper test melalui video conference),” jelas Wimboh.

“Ke depannya, OJK mengambil 4 kebijakan lainnya, pertama rencana perpanjangan relaksasi aturan OJK tentang restrukturisasi NPL sampai dengan Maret 2022 (diperpanjang 1 tahun). Kedua, stimulus lanjutan dari pemerintah untuk mendorong penyaluran tambahan kredit modal kerja bagi UMKM dan korporasi dengan skema penjaminan dari pemerintah. Ketiga, perbankan perlu segera adaptasi proses bisnisnya di era new normal melalui percepatan digitalisasi sektor jasa keuangan. Keempat, mendukung usaha padat karya atau usaha yang memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi melalui tambahan relaksasi ketentuan di sektor jasa keuangan,” demikian Wimboh menutup sesi pemaparan materinya.

Sebelum ditutup, Rektor UI Ari Kuncoro memberikan closing remark. Selain memberi apresiasi kepada Bapak Wimboh Santoso yang telah memberikan insight kepada mahasiswa MM FEB UI, Ari menambahkan, “Indonesia mempunyai keunggulan, yaitu mempersiapkan habitat di pasar modal untuk stabilitas nilai tukar rupiah. Pada pemaparan tadi, OJK menerapkan kebijakan, salah satunya sektor produksi terhadap pembiayaan diperpanjang, sehingga tidak mengalami masalah. Namun, untuk meningkatkan daya konsumsi masyarakat kembali, kita harus menemukan cara sebelum vaksin ditemukan, agar masyarakat merasa aman dan menghilangkan rasa khawatir, sehingga meningkatkan transaksi masyarakat. Dengan adanya habitat yang sudah disiapkan OJK di triwulan III dan IV diharapkan bisa menghasilkan hal positif,” tutup Ari. (hjtp)