LD FEB UI 56 Tahun: Special Webinar Rusunawa sebagai Obat Mandat yang Butuh Obat

0

LD FEB UI 56 Tahun: Special Webinar Rusunawa sebagai Obat Mandat yang Butuh Obat

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (19/8/2020) Dalam rangka memperingati Hari Jadi 56 Tahun Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) menyelenggarakan special webinar bekerjasama dengan Forum Kajian Pembangunan (FKP), dengan topik “Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA): Obat Mandat yang Butuh Obat” pada Rabu (19/8/2020).

Pembicara pada special webinar ini adalah Joko Adianto, Ph.D., Peneliti Adjunct LD FEB UI, dengan host Dr. Paksi C.K. Walandouw, Wakil Kepala Bidang Penelitian LD FEB UI, dan moderator Endang Antarwati, M.S.E., Manajer Penelitian LD FEB UI.

Joko Adianto, memaparkan bahwa kelurahan terpadat di 5 wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat (Galur, Kampung Rawa, Karang Anyar). Jakarta Utara (Rawa Badak Selatan, Warakas, Semper Barat). Jakarta Timur (Kampung Melayu, Kayu Manis, Pisangan Baru). Jakarta Barat (Lelambar Baru, Kali Anyar, Kerendang). Jakarta Selatan (Grogol Selatan, Manggarai Selatan, dan Pasar Manggis).

“Negara memperoleh mandat untuk menyediakan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan besarnya jumlah penduduk di kota besar, seperti DKI Jakarta, namun terbentur pada terbatasnya luas lahan, rumah susun menjadi obat manjur untuk pemenuhan mandat tersebut,” jelas Joko Adianto.

Rusunawa merupakan salah satu tipe hunian yang diperuntukkan bagi MBR dalam program Nasional ‘Seribu Menara’. MBR yang menempati hunian rusunawa membayar sewa kepada pemerintah daerah dengan harga yang terjangkau. Penetapan tarif sewa yang terjangkau bertujuan mengurangi pengeluaran keluarga MBR, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar lainnya dan meningkatkan kemampuan finansial untuk membeli hunian yang lebih layak.

Namun demikian, tunggakan sewa penghuni sangat tinggi. Hal ini membebani belanja pemerintah daerah untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan. “Maka, pemerintah perlu bekerjasama dengan badan pengelola, seperti instansi pemerintah, badan hukum, badan layanan umum untuk melaksanakan sebagian fungsi pemeliharaan atau pengelolaan bangunan rusunawa, sesuai dalam Permenpera No.14/2007,” tutur Joko Adianto di akhir pemaparan materinya. (hjtp)