UMKM Melek Keuangan – Mengulik Perpajakan Untuk UMKM

0

UMKM Melek Keuangan – Mengulik Perpajakan Untuk UMKM

Hana Fajria ā€“ Humas FEB UI

Depok ā€“ (5/8/2020) Finansialku_com menyelenggarakan bincang online mengenai perpajakan dasar untuk UMKM pemula, yang berlangsung menggunakan ā€œigtvā€ dengan narasumber Christien Tjen, S.E., Ak., M.Int.Tax, CA.,Ā  Wakil Kepala Bidang Administrasi dan KeuanganĀ LPEM FEB UI, serta Koordinator Tax Education and Research Center ā€“ Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (TERC-LPEM). Acara dipandu oleh Rio Ferdinand Kiantara, Finansialku Pioneer dan merupakan Mahasiswa Akuntansi Berprestasi FEB UI.

Christien mengawali diskusi dengan pemaparan mengenai definisi pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara, yang terhutang oleh wajib pajak baik itu pribadi ataupun badan, yang dapat dipaksakan karena ada undang-undang. Pajak penting karena merupakan tulang punggung dari negara. UKM pun juga penting bayar pajak, karena dari penghasilan yang didapat juga harus berkontribusi kepada negara. Baik wajib pajak besar maupun kecil.

Jenis-jenis pajak secara umum seperti pajak pusat dan pajak daerah, pajak pusat seperti pph ppn, pajak daerah contohnya pbb, bphtb, dan sebagainya. Untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 0,5%, yang berlaku mulai bulan Juli 2018 hingga sekarang. Tarif ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya dikenakan sebesar 1%. Untuk penggunaan pph 23 itu ada pilihan jangka waktunya, jika pribadi, hanya boleh selama 7 tahun, apabila PT bertahan selama 3 tahun. Koperasi / CV selama 4 tahun.

Perubahan tarif UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Tips dan trik untuk manajemen perpajakan membayar pajak dengan semestinya, jika bayar pajak terlalu kecil bisa kena sanki, apa berlebihan mempengaruhi likuiditas. Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik itu, UMKM harus melakukan pendaftaran NPWP, kedua menghitung, bayar dan lapor pajak setiap tahunnya, dengan mengisi form 1770 untuk pribadi, form 1771 untuk perusahaan.

Persyaratan yang diperlukan saat mendaftar NPWP (usahawan) antara lain Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Fotokopi Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan, Fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri), selain itu dilengkapi dengan mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP yang sudah disediakan di kantor pajak dengan dibubuhi tanda tangan pemohon.

Selain dengan datang ke kantor pajak secara langsung, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara online dengan melalui situsĀ https://ereg.pajak.go.idĀ dengan mengisi data diri pada laman tersebut. Untuk pendaftaran NPWP Usahawan lebih dianjurkan untuk datang langsung ke kantor pajak.

Setelah melakukan pembayaran, yang terakhir adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di kantor pajak ataupun melalui situs daring di pajak.go.id. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking dapat juga dibayarkan di bank melalui teller, kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasiĀ marketplaceĀ sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam mebayarkan pajaknya setiap bulan. Untuk usaha mikro tidak perlu pembukuan, cukup mencatat, dan harus rajin mencatat omzet.

Disaat pandemi ini pemerintah memberikan insentif UMKM, yang ditanggung pemerintah hingga Desember 2020. Untuk informasi lengkapnya bisa di www.pajak.go.id/covid19 dengan melapor setiap bulannya.

Dengan kemajuan teknologi yang semakin mempermudah wajib pajak ini, diharapkan para pelaku UMKM khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib. (hjtp)

 

Ā  Ā