Febrio N. Kacaribu: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Agar Tepat Sasaran dalam Diskusi Publik Prodeep Institute

0

Febrio N. Kacaribu: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Agar Tepat Sasaran dalam Diskusi Publik Prodeep Institute

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Sabtu (27/6/2020), Di era pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah telah mengamanatkan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PEN dalam pelaksanaannya perlu dikawal agar program-programnya tepat sasaran dan berdaya guna.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, sekaligus Dosen FEB UI, Febrio N. Kacaribu, menuturkan dampak Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia memberi ancaman pada sisi konsumsi. Pertumbuhan Q1-2020 menunjukkan konsumsi termasuk rumah tangga sebesar 2,84%, Lembaga Non Profit Rumah Tangga (LNPRT) sebesar -4,91%, pemerintah 3,74%, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 1,07%, dan Net Ekspor 0,45%.

Sektor-sektor utama penopang perekonomian melambat pada 3 sektor, pertama primer 0,18% yoy, meliputi pertanian dan pertambangan. Kedua, sekunder 2,38% yoy, terdiri dari manufaktur, listrik, gas, air, dan konstruksi. Ketiga, tersier 4,62% yoy, seperti perdagangan, transportasi dan gudang, infokom, jasa keuangan dan asuransi, dan jasa lainnya.

“Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dukungan fiskal untuk penanganan Covid-19 berjumlah Rp695,2 triliun, yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun. Selain itu, biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjumlah 607,65 triliun, dan dipergunakan untuk sisi permintaan sebesar Rp205,20 triliun dan sisi penawaran sebesar Rp402,45 triliun,” ujar Febrio N. Kacaribu dalam Diskusi Publik Agar Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tepat Sasaran oleh Prodeep Institute, dengan moderator Christine Tjen, Wakil Kepala Bidang Administrasi LPEM FEB UI, pada Sabtu (27/6/2020).

Lanjut Febrio, program PEN dalam PP 23/2020 bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Prinsip PEN, yaitu asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan (kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, akuntabel), tidak menimbulkan moral hazard, pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. PEN dilakukan melalui Pasal 4 yang berisi Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan Pasal 5 yang berisi penjaminan.

Beberapa regulasi, pengumpulan data, dan infrastruktur pendukung/IT untuk mendukung program UMKM, insentif perpajakan, pembiayaan korporasi dan Pemda masih dalam penyelesaian, sehingga masih belum dapat dieksekusi secara optimal.

“Oleh karena itu, rencana tindak lanjut adalah segera dilakukan eksekusi program dukungan bagi dunia usaha, baik UMKM maupun korporasi, untuk menggerakkan perekonomian dan mendukung PEN, serta meningkatkan efektivitas komunikasi publik untuk menyebarluaskan program PEN dan mendapat masukan konstruktif yang dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat dalam mendorong PEN,” tutup Febrio.(hjtp)