Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Bahas Peran Wanita dalam Ekonomi Syariah di Masa Pandemi.

Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Bahas Peran Wanita dalam Ekonomi Syariah di Masa Pandemi.

Rima Noersita ~ Humas FEB UI

DEPOK – Dalam suasana memperingati hari Kartini, IAEI TV berkolaborasi dengan Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, UIN Syarif Hidayatullah serta Institut Takzia menyelenggarakan Webinar dengan tema “Peran Wanita dalam Ekonomi Syariah di Masa Pandemi” pada hari Kamis (30/04/2020).

Webinar ini menghadirkan 5 orang pembicara, yaitu: Sri Mulyani Indrawati, Ph. D (Ketua Umum IAEI/ Menteri Keuangan RI), Prof. Dr. Euis Amalia, M. Ag. (Ketua Bidang Pendidikan DPP IAEI/ UIN Syarif Hidayatullah), Prof. Dian Masyita, Ph. D (Ketua Bidang Pengembangan Zakat dan Wakaf DPP IAEI/ Universitas Padjadjaran), Rahmatina Awaliah Kasri, Ph. D (Ketua DPW IAEI DKI Jakarta/ Universitas Indonesia), Dr. Muniarti Mukhlisin, M.Acc. (Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM Kependidikan DPP IAEI Rektor Institut Takzia) dengan moderator Tika Arundina, Ph. D selaku Sekretaris VI DPP IAEI/ Universitas Indonesia.

Sri Mulyani Indrawati, Ph. D mengawali Webinar dengan pidato mengenai dampak Covid-19 terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan Perpu No. 1/2020 sebagai landasan hukum untuk menangani pandemik ini. Selanjutnya, langkah bersama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, OJK sebagai otoritas keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga bantalan kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan.
Akan tetapi, upaya pemerintah saja tidaklah cukup. Dukungan dari sektor lain sangat diperlukan. “Maka yang perlu dilakukan dalam pandemik ini adalah bagaimana kita mampu menerapkan ekonomi Syariah ini dalam konteks Covid-19”, ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, Prof. Euis Amalia, M. Ag membahas mengenai peran perempuan dalam ekonomi syariah khususnya keuangan mikro syariah. Menurut data perkembangan usaha di Indonesia, usaha mikro menyerap lebih dari 90% tenaga kerja di Indonesia. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa wabah ini menyebabkan sektor keuangan mikro, yang sebagian besar pelakunya adalah perempuan, terdampak sangat besar. Oleh karenanya, diperlukan model-model usaha mikro yang terintegrasi dengan sektor keuangan syariah lainnya, seperti zakat dan wakaf, bantuan dari pemerintah untuk sektor keuangan mikro ini.

Rahmatina Awaliah Kasri, Ph. D menjelaskan mengenai kaitan antara perempuan dengan penguatan zakat di masa pandemi. Zakat berpotensi untuk menaikkan konsumsi agregat, tabungan nasional, serta menstimulasi permintaan agregat dan pertumbuhan ekonomi. Zakat juga berpotensi menstabilkan perekonomian dalam kondisi resesi, seperti resesi akibat pandemi, karena zakat memungkinkan transfer dari penduduk kaya kepada penduduk miskin. Terkait hal ini, perempuan bisa berperan penting dalam pengelolaan dana zakat di masa pandemi. Di Indonesia, sekitar 50 juta perempuan bekerja sehingga berpotensi menjadi pembayar zakat. Pembayaran zakat sebaiknya juga disegerakan kepada pihak terdampak covid-19 dan tidak menunggu akhir Ramadhan, sesuai dengan Fatwa MUI No. 23/2020. Perempuan juga bisa membantu pengelolaan dana ZISWAF di lingkungannya, termasuk dalam hal targeting berbasis komunitas yang disarankan oleh Olken (2020).

Prof. Dian Masyita, Ph. D dan Dr. Muniarti Mukhlisin, M.Acc. menyimpulkan apa saja yang harus dilakukan perempuan untuk penguatan ekonomi di masa Covid-19, diantaranya: perempuan harus terus menerus belajar mengenai teknologi, dapat menjadi penyebar semangat dalam hal disiplin beribadah, mampu mengalokasikan anggaran keuangan untuk prioritas, serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai muslimah, istri, wanita karir, dan penggerak masyarakat. (hjtp)