Workshop PPIA dan LPEM FEB UI: Reformasi Pajak Perusahaan Multinasional

0

Workshop PPIA dan LPEM FEB UI: Reformasi Pajak Perusahaan Multinasional

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi (PPIA) dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI mengadakan Workshop melalui video conference dengan topik “Territorial Tax Reform and Profit Shifting by US and Japanese Multinationals” yang dibuka oleh Yulianti Abbas selaku Ketua Program Studi PPIA dan berlangsung di Auditorium KKI, Gedung B, pada Selasa (3/3/2020).

Associate Professor Graduate School of Economics at Kyoto University, Makoto Hasegawa menyampaikan pada tahun 2009, Jepang mulai membebaskan dividen yang dibayarkan oleh anak perusahaan asing milik Jepang kepada perusahaan induknya dari perpajakan negara asal. Reformasi pajak ini mengubah sistem pajak perusahaan Jepang ke sistem pajak teritorial yang membebaskan pendapatan asing dari perpajakan negara asal.

Sensitivitas laba perusahaan multinasional Jepang yang dilaporkan dibandingkan dengan perusahaan multinasional Amerika Serikat (AS) terhadap insentif pajak untuk pengalihan laba, dengan fokus pada tarif pajak perusahaan negara tuan rumah dan penerapan rezim pajak teritorial Jepang.

“Saya menemukan bahwa, secara rata-rata, keuntungan anak perusahaan asing yang dimiliki AS lebih sensitif terhadap tarif pajak negara tuan rumah dibandingkan dengan anak perusahaan asing yang dimiliki Jepang selama seluruh masa studi dari 2004 hingga 2016 dan selama sub-periode dari 2004 hingga 2007. Ketika kedua negara menggunakan sistem pajak di seluruh dunia,” tutur Makoto Hasegawa.

Lanjut Makoto, temuan utama dalam penelitian ini ada dua, yakni keuntungan dari anak perusahaan asing yang dimiliki AS adalah rata-rata lebih sensitif terhadap tarif pajak negara tuan rumah daripada anak perusahaan asing yang dimiliki Jepang.

Semi elastisitas laba sebelum pajak sehubungan dengan tarif pajak perusahaan negara tuan rumah, lebih besar untuk anak perusahaan asing yang dimiliki AS daripada anak perusahaan asing yang dimiliki Jepang selama seluruh masa studi dari 2004 hingga 2016 dan juga untuk periode dari 2004 hingga 2007, ketika kedua negara menggunakan sistem pajak di seluruh dunia. Ini menunjukkan bahwa rata-rata anak perusahaan yang dimiliki Jepang terlibat dalam peralihan laba ke tingkat yang lebih rendah daripada rata-rata anak perusahaan yang dimiliki AS.

Namun, semi-elastisitas pajak dari laba sebelum pajak untuk anak perusahaan asing yang dimiliki Jepang, terutama anak perusahaan besar meningkat tajam dalam menanggapi pengumuman rezim pajak teritorial pada tahun 2008, relatif terhadap anak perusahaan asing yang dimiliki AS.

Sebagai hasil dari reformasi ini, semi-elastisitas pajak dari laba sebelum pajak untuk anak perusahaan yang dimiliki Jepang lebih besar daripada anak perusahaan yang dimiliki AS dari tahun 2008 hingga 2012. Mengingat bahwa ketentuan pajak lainnya yang dapat mempengaruhi perilaku pengalihan laba.

Peringatannya adalah bahwa respon pengalihan keuntungan dari perusahaan multinasional Jepang berkurang dalam dua tahun terakhir dari periode data 2015 dan 2016. “Semi-elastisitas pajak anak perusahaan milik Jepang menurun selama dua tahun ini. Ini juga merupakan kasus untuk anak perusahaan besar yang dimiliki AS,” ungkapnya.

Laba yang dilaporkan dari anak perusahaan besar milik AS dan Jepang tiba-tiba menjadi kurang sensitif terhadap tarif pajak perusahaan negara tuan rumah selama dua tahun dan menganggap bahwa itu tidak terkait dengan reformasi pajak teritorial Jepang tahun 2009, tetapi disebabkan oleh faktor lain.

“Namun, perlu dicatat bahwa perusahaan multinasional Jepang menjadi lebih sensitif terhadap insentif untuk pengalihan keuntungan selama beberapa tahun setelah pengumuman dan implementasi sistem pajak teritorial,” tutupnya. (hjtp)