Kunjungi LPS, Mahasiswa PPIM FEB UI Belajar Mengelola Stabilitas Sistem Keuangan

0

Kunjungi LPS, Mahasiswa PPIM FEB UI Belajar Mengelola Stabilitas Sistem Keuangan

 

Banuratih ~ Humas PPIM FEB UI
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

JAKARTA – Dalam rangka pembelajaran terhadap mata kuliah Lingkungan Pasar dan Moneter, mahasiswa PPIM FEB UI dengan kekhususan Keuangan Reguler Pagi dengan dosen Rofikoh Rokhim melakukan Company Visit ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Pacific Century Place Jakarta Lt. 31, pada Senin (2/3/2020).

Mahasiswa diarahkan untuk ke ruangan pertemuan yang berbentuk theater dan colorfull. Pada ruangan tersebut mahasiswa mendapatkan sambutan dan penjelasan presentasi mengenai ‘Peran LPS dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan’.

Spesialis Penelitian di LPS, Herman Saheruddin mengatakan bahwa peranan bank dalam perekonomian dan potensi risikonya berasal dari Credit Risk, Market Risk, Operational Risk, Liquidity Risk, Legal Risk, Reputation Risk, Strategic Risk, dan Compliance Risk.

Penjamin simpanan (deposit insurance) merupakan metode yang diterapkan di banyak negara untuk melindungi simpanan nasabah di bank, secara penuh atau sebagian, dari kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, sehingga bank akhirnya dilikuidasi. Pertumbuhan jumlah penjamin simpanan eksplisit baru-baru ini tergolong pesat, khususnya pasca Krisis Global tahun 2008.

“Di Indonesia, mempunyai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah berdiri sejak 2004 yang secara resmi beroperasional pada September 2005. Secara hukum, anggota dari LPS adalah seluruh bank di Indonesia, termasuk bank asing yang memiliki cabang di Indonesia dan joint-venture banks,” ucap Herman Saheruddin.

LPS memiliki peran dalam memelihara stabilitas sistem keuangan, dimana LPS berada di lapisan ketiga dalam Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). LPS hadir di setiap fase siklus hidup bank mulai dari bank lahir dan beroperasi normal, bank tumbuh dan berkembang atau bank tidak sehat bahkan bank mengalami kegagalan sampai bank mati.

“Proses bisnis utama LPS meliputi perhitungan, penagihan, dan peneriman kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan. Kemudian, pemantauan kondisi perbankan, due diligence, LCT. Selanjutnya, likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan. Dan terakhir, P&A, bridge bank, dan penyertaan modal sementara,” tutupnya. (Des)