UI Gelar Bincang Seru Bersama Menkopolhukam RI

UI Gelar Bincang Seru Bersama Menkopolhukam RI

Delli Asterina~ Humas FEB UI

Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH bersama Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A., Ph.D , Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD, Direktur Wahid Institute Yenny Wahid, Komedian Cak Lontong, Komika Mamat Alkatiri Dan Insan Nur Akbar hadir saat acara Bincang Seru Mahfud : Inspirasi, Kreasi, Pancasila di Balai Purnomo Prawiro Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

“Hari ini kita memulai sebuah metode baru dari kuliah umum. Kita bisa melakukan metode yang lebih interaktif,” Jelas Ari Kuncoro melalui kata sambutannya di awal acara.

Generasi milenial butuh suatu metode pembelajaran baru, untuk itu konsep ‘Bincang Seru’ ini digunakan. Menurutnya, belajar bukan hanya sekedar transfer of knowledge, namun juga dapat mendarah daging dan menjadi pengalaman yang berkesan bagi mahasiswa hingga menjadi alumni nanti.

Acara ini bertujuan untuk mengajak kaum muda mengimplementasikan nilai – nilai Pancasila guna merawat persatuan bangsa agar dapat membawa kejayaan Indonesia di berbagai aspek.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berbicara mengenai adil dan berkeadilan. Bagi Mahfud, adil dan berkeadilan berbeda. Apa bedanya?
Awalnya Mahfud menyebut ‘adil’ sebagai kata benda dan ‘berkeadilan’ sebagai prosesnya. Namun, menurutnya, ada perbedaan yang signifikan dari dua kata itu.

“Ada yang membedakan begini. ‘Adil’ itu adalah memberikan sesuatu kepada manusia sebagai orang (atau) personal, sedangkan ‘keadilan’ itu pada banyak orang (atau) jamak sehingga lebih berkonotasi sosial keadilan itu. Kalau ‘adil’ lebih berkonotasi personal,” kata Mahfud dalam acara Bincang Seru di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2/2020).

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Mahfud menyebut ada 4 kata ‘adil’ dan ‘berkeadilan’. Kata itu disebutnya ada pada alinea 1 sampai 4 dalam Pembukaan UUD 1945.

“Kata ‘adil’ dan ‘berkeadilan’ di alinea UUD 1945 ada 4 kali. Di alinea pertama disebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jadi merdeka itu untuk itu untuk perikeadilan,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui kondisi Indonesia saat ini belum masuk dalam tahap adil dan makmur.
Mahfud memaparkan syarat-syarat menuju Indonesia Emas terdiri dari beberapa kategori salah satunya yakni sebagai negara merdeka, berdaulat, adil dan makmur bagi rakyatnya.

Untuk merdeka dan berdaulat, kata Mahfud, Indonesia telah memenuhi syarat. Kemerdekaan Indonesia telah diakui sejak 1945 begitu pun kedaulatannya. Negara-negara lain di dunia telah mengakui kedaulatan nusantara.

Hanya saja adil dan makmur diakui Mahfud belum terjadi di Indonesia pada 2020 ini.

Padahal, pemerintah saat ini telah mencanangkan bahwa Indonesia bisa masuk dalam kategori negara maju di dunia pada 2045 mendatang bersamaan dengan tercapainya misi Indonesia Emas.

“Kita adalah bangsa yang besar, yang siap memasuki Indonesia Emas pada tahun 2045, asalkan kita bisa merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur,” ungkapnya.