Inilah Strategi Penilaian untuk Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar Bagi Para Dosen FEB UI

0

Inilah Strategi Penilaian untuk Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar Bagi Para Dosen FEB UI

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Pengembangan profesi dan karier dosen dari aspek jenjang jabatan akademik & kepangkatan secara terencana bertujuan agar dosen mengalami peningkatan dalam jenjang mulai dari Asisten Ahli, Lektor Kepala, Guru Besar, kepangkatan mulai dari pangkat Penata Muda Tingkat 1 sampai Pembina Utama, serta golongan ruang dari III/c, IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, IV/e.

Dengan perkiraan seorang dosen masuk di UI pada usia 24/27 tahun dengan tingkat pendidikan setara Magister & pengangkatan pertama pada jabatan akademik asisten ahli setelah 2–4 tahun bekerja, mengalami kenaikan jabatan antara 2–4 tahun sekali untuk setiap jenjang jabatan akademik, serta telah 4 tahun lulus dari Program Doktor maka pada usia antara 38 & 55 tahun diharapkan seorang dosen sudah dapat mencapai gelar Guru Besar/Profesor.

Peraturan DGB-UI Nomor 001/PER/DGB-UI/2015 menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan untuk kenaikan jabatan akademik maupun pangkat dosen tidak hanya ditentukan oleh kinerja & tanggungjawabnya sebagai dosen yang dilihat dari terpenuhinya angka kredit. Penilaian juga dilakukan terhadap kualitas pribadi dosen yang meliputi integritas, etika, tata krama dosen dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Kode Etik & Kode Perilaku Sivitas Akademika UI yang ditetapkan oleh DGB UI.

Selain itu, penilaian juga ditinjau dari dua sisi, yaitu prasyarat akademik sesuai dengan Peraturan DGB-UI Nomor 001/PER/DGB-UI/2015 & Peraturan Mendikbud RI Nomor 92 Tahun 2014 & mengaacu pada PO 2019, dan non-akademik sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 14 Tahun 2019 & Keputusan DGB UI Nomor 002/KEP/DGB-UI/2016 menunjukkan daftar telisik & Keputusan Rektor UI Nomor 2719/SK/R/UI/2018 ditetapkan indikator Perilaku Kunci Nilai-Nilai Budaya UI.

Maka, untuk memberikan informasi secara detail kepada para dosen dalam kenaikan pangkat dan jabatan akademik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Tentang Pedoman Penilaian & Pengusulan Lektor Kepala dan Guru Besar di Lingkungan Universitas Indonesia yang berlangsung di ruang Rapat Prof. MR. Djokosoetono, Gedung Dekanat, pada Rabu (13/2/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Pj. Dekan FEB UI, Beta Yulianita Gitaharie bahwa profil dari SDM dosen FEB UI ini perlu didorong dalam hal kenaikan pangkat jabatan akademik. Memang dari sisi distribusinya, FEB UI masih banyak dipublikasi oleh pengajar dan asisten ahli serta sedikit jumlahnya yang berada di bagian Lektor, Lektor Kepala maupun Guru Besar. Kami harus mendorong para dosen untuk bisa naik pangkat jabatan sebagai kriteria akreditasi.

Pemaparan dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI)

Koordinator Komite 5 Bidang Promosi dan Demosi DGB UI, Heru Suhartanto mengatakan dari segi antusias, dosen FEB UI banyak yang ingin proses kenaikan jabatan akademik baik Lektor Kepala maupun Guru Besar. Dengan adanya pedoman operasional baru ini membuat pengajuan tersebut mengalami hambatan. Namun, bila melihat kualitas dosen dan mahasiswa di FEB UI bukanlah suatu kendala untuk membuat suatu publikasi Internasional yang bisa dijadikan untuk kenaikan jabatan Lektor Kepala/Guru Besar.

“Strategi untuk bisa naik pangkat jabatan akademik di antaranya dengan membaca syarat-syarat yang dicantumkan oleh pedoman operasional Dikti baik dari umum maupun khusus termasuk spesifik kategori Jurnal Internasional bereputasi dan bagaimana publikasi bisa masuk ke dalam kategori Jurnal Internasional bereputasi. Selain itu, melihat kelengkapan suatu publikasi, karena selama ini terdapat beberapa calon yang mengalami pemotongan nilai akibat ketidaktahuan mereka terhadap bentuk buku bisa diklaim sebagai hasil penelitian,” ucap Heru Suhartanto.

Lanjut dia, berdasarkan data yang ada bahwa buku yang ditulis bukanlah hasil penelitian dan hanya mereview beberapa konsep yang ada di dalam literatur kemudian ditulis ulang yang dipakai dalam pengajaran. Hal tersebut, tidak termasuk ke dalam kategori penelitian. “Untuk bisa produktif maka perlu adanya peningkatan kerjasama di antara dosen dalam hal kolaborasi penelitian sehingga menghasilkan kombinasi publikasi yang menarik karena terdapat ide/masukan untuk menghasilkan Jurnal yang berupatasi Internasional,” tutup Heru dalam pemaparannya.

Kemudian, Anggota Komite 5 Bidang Promosi dan Demosi Dewan Guru Besar UI, Usman Sumo Friend Tambunan menambahkan bahwa untuk menjadi DGB UI minimal masa kerja 10 sampai 20 tahun. Membimbing 10 mahasiswa Doktor (S-3) terhitung selama sudah menjadi dosen di UI.

‘Kami sudah menerapkan kepada mahasiswa di FMIPA untuk Program Sarjana bahwa mereka harus menghasilkan 1 artikel minimal Q4. Di satu sisi, saat ini tidak ada lagi jabatan fungsional namun diganti oleh jabatan akademik untuk memuliakan nama tersebut. Selain itu, similarity/referensi membuat kita berinovasi salah satunya mereka mencoba jangan menvisitasi darimana visitasi, karena sebenarnya mesin dari turnitin bisa menelusuri terhadap tindakan plagiarism,” ujar Usman.

Sharing Session dari Perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) FEB UI Sekaligus Ketua Senat Akademik UI

DGB FEB UI sekaligus Ketua Senat Akademik UI, Nachrowi Djalal Nachrowi berbagi pengalaman bahwa FEB UI mempunyai dosen-dosen yang hebat, namun kurangnya niat dalam mengurus kenaikan pangkat jabatan akademik. Berdasarkan pengalaman bahwa saya tidak akan dipromosikan untuk menjadi Guru Besar apabila diri saya tidak mau bergerak. Maka dari itu, saya harus inisiasi dan memulainya sendiri untuk mengurus kenaikan pangkat jabatan akademik.

Pada dasarnya, bagi para dosen yang ingin naik jabatan akademik haruslah memulai & inisiasi sendiri. Selain itu, mengenai pengumpulan angka kredit dosen atau biasa disebut KUM apabila mempunyai setiap kegiatan harus terus diupload di Sipeg. Maka, KUM tersebut apabila dibutuhkan pada saatnya maka akan indah pada waktunya,” tutupnya. (Des)