Kuliah Umum Departemen Akuntansi FEB UI Paparkan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah

Kuliah Umum Departemen Akuntansi FEB UI Paparkan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Dalam mendukung mata kuliah Akuntansi Sektor Publik, Departemen Akuntansi FEB UI mengundang praktisi yang ahli di bidangnya untuk pemateri Kuliah Umum membahas “Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Republik Indonesia” yang bertempat di Auditorium Soeria Atmadja, Gedung Dekanat, Senin (16/9/2019).

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, R. Wiwin Istanti memaparkan bahwa Pemerintah di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat dengan jumlah 87 LKKL kementerian/lembaga, Bendahara Umum Negara (1 LKBUN), pemerintah daerah (34 entitas provinsi, 415 entitas kabupaten, 93 entitas kota), dan pemerintah desa (kurang lebih 75 ribu desa atau entitas).

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal & wakil pemerintah dalam kekayaan negara yang dipisahkan dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran/barang. Barulah diserahkan ke Gubernur/Bupati/Walikota.

Pelaporan keuangan menurut Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 menggunakan Standar Akuntansi Pemeritah (SAP) terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) outputnya sistem akuntansi (kebijakan akuntansi disusun oleh Kementerian Keuangan) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) outputnya sistem akuntansi (kebijakan akuntansi disusun oleh Kementerian Dalam Negeri).

“Laporan yang disusun oleh kementerian dan lembaga terbagi menjadi 5, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Kemudian, 5 laporan tersebut dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan digabungkan menjadi 7 laporan dan ditambahkan menjadi laporan arus kas dan laporan perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih),” tuturnya.

“Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi SAPD yang memuat prosedur & teknik akuntansi dan BAS merupakan pedoman dalam melakukan kodefikasi akun yang diperiksa atau diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutupnya. (Des)