Kaji Kebijakan Sanitasi, Tata Ruang dan Pengelolaan Sampah, MPKP FEB UI Studi Banding ke Pemkot Bandung

Kaji Kebijakan Sanitasi, Tata Ruang dan Pengelolaan Sampah, MPKP FEB UI Studi Banding ke Pemkot Bandung

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

BANDUNG – Dalam mendukung mata ajar Ekonomi Perencanaan Kota dan Daerah yang menganalisis ekonomi untuk pembangunan perkotaan dan daerah, Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP) FEB UI melakukan Studi Lapangan Mahasiswa Beasiswa Bappenas Tahun 2018 diikuti oleh 18 mahasiswa yang berlangsung selama dua hari di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, pada (12–13/9/2019).

Pada hari kedua (13/9/2019), studi lapangan ini diawali dengan pemaparan materi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengenai strategi & kebijakan sanitasi, kebijakan penataan ruang, pengeloaan sampah, diskusi & tanya jawab, dan mengunjungi fasilitas yang berlangsung di Balai Kota, Pemkot Bandung.

Kasubdit 3 Bidang PIPW (Perencanaan Infrastruktur Pengembangan Wilayah) Pemkot Bandung, Muhammad Tegar Indranegara memaparkan bahwa Kota Bandung merupakan pusat inti kegiatan dari Bandung Metropolitan Area (BMA) dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 memiliki populasi mencapai 2,41 juta dengan kepadatan rata-rata 14.420 jiwa/km2.

Komposisi sampah kota Bandung terdiri dari 63% sampah organik, 23% sampah anorganik (recycle), 14% sampah residu. Sumber sampah berasal dari 66% pemukiman, 19% pasar, 6% perkotaan & restoran, 6% penyapu jalanan. Sampah tersebut dikelola secara 81,94% landfill, 16,03% sampah 3R, dan 2,03% tidak terkelola.

“Strategi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung terhadap pengelolaan sampah dengan meningkatkan peran serta masyarakat, program penguatan kapasitas lembaga pengelolaan persampahan, pengembangan kinerja dengan penyusunan/implementasi kebijakan manajemen, pembangunan infrastruktur & pendukung tempat pengelolaan sampah terpadu/3R & tempat pemrosesan akhir sampah, dan monitoring evaluasi & pelaporan persampahan,” imbuhnya.

Sementara itu, pengelolaan air limbah domestik membutuhkan peningkatan pada penambahan pembangunan IPAL komunal, jumlah unit truk tinja, IPLT operasional, kapasitas IPAL Bojong Soang, dan kapasitas masyarakat.

“Strategi pengelolaan air limbah domestik Kota Bandung dengan meningkatkan kerjasama pengelolaan secara off site di IPAL Bojong Soang, meningkatkan keberlanjutan fisik & kelembagaan pengelolaan sarana & prasarana secara on site, mengembangkan informasi & media komunikasi dalam pengembangan sektor sanitasi, penguatan kapasitas semua elemen (pemda, masyarakat, dunia usaha), melakukan kolaborasi pemerintah & non-pemerintah dalam pengembangan aplikasi secara off site maupun on site, dan penegakan hukum K3 berkaitan dengan air limbah domestik,” ungkapnya.

Pengelolaan drainase pada 2018 panjang saluran yang berfungsi dengan baik mencapai 100% atau sepanjang 524.114 m. Penanganan genangan/banjir di 68 titik telah tertangani dengan rincian 58 titik banjir tertangani dengan waktu kurang dari 2 jam, 10 titik banjir tertangani dengan waktu lebih dari 2 jam. “Strategi yang dilakukan dalam peningkatan pengelolan drainase perkotaan dengan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong, pembangunan & rehabilitasi, manajemen & teknologi penampungan limpasan air hujan baik skala kecil maupun besar,” tambahnya.

Fungsional Umum Analisis Bidang Subdit 1 Bidang PIPW Pemkot Bandung, Irwan Gusti Pratama mengatakan kebijakan terkait penataan ruang di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) & peraturan zonasi Kota Bandung 2015-2035, dan Rencana Tata Bangunan & Lingkungan (RTBL).

“Dalam penataan ruang tersebut, kita berkolaborasi dengan masyarakat, institusi, akademis, bisnis/pelaku usaha, dan komunitas. Kemudian, melakukan inovasi perencanaan pembangunan melalui penerapan strategi desentralisasi. Kemudian, skema penghunian minimal 20% untuk MBR (Pasal 16 UU No.20 Tahun 2011), 12 rencana program apartemen rakyat, dan mendukung revitalisasi kawasan ‘Membangun Tanpa Menggusur’,” jelasnya.

Fungsional Perencana Muda Bidang PIPW Pemkot Bandung, Dieny Ferbiyanty menambahkan bahwa timbulan sampah domestik Kota Bandung pada 2019 mencapai 961 ton/hari, sedangkan sampah komersial mencapai 641 ton/hari. Selanjutnya, jumlah sampah yang dibuang ke TPA Bandung pada Mei 2019 sebesar 1.323 ton/hari.

“Maka, strategi pengelolaan sampah Kota Bandung dengan cara menghentikan kebocoran sampah (pemerintah menyiapkan 2 orang petugas pengumpul, pengawas, pemilahan & pengolah sampah di tingkat kawasan pada setiap RW), mendorong pengurangan sampah di sumber, meningkatkan kapasitas SDM pengelolaan sampah (di kawasan dan skala kota), komitmen terhadap pembiayaan pengelolaan sampah yang cukup, menyiapkan kebutuhan sarana pengangkutan sampah terpilah, dan menyiapkan infrastruktur pengelolaan sampah,” tutupnya. (Des)