Fajar N Putra Uji Ex-ante Moral Hazard Pada Sistem JKN di Indonesia

Fajar N Putra Uji Ex-ante Moral Hazard Pada Sistem JKN di Indonesia

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI mengadakan seminar mingguan dengan mengambil topik pembahasan “Ex-ante Moral Hazard Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia” yang bertempat di ruang 407 Gedung Pascasarjana.

Dalam pembahasan kali ini, menguji jika terdapat indikasi ex-ante moral hazard, risk behavior dapat membebani anggaran kesehatan akibat meningkatnya penggunaan layanan kesehatan kuratif pada jangka panjang. Perilaku kesehatan berisiko yang diakibatkan oleh ex-ante moral hazard akan menyebabkan adanya eksternalitas negatif. Contohnya penularan penyakit menular seksual dan pencemaran asap rokok.

Penelitian ini mencoba untuk menganalisis hubungan antara kepemilikan Program JKN terhadap perilaku kesehatan berisiko di Indonesia menggunakan sumber data IFLS4 dan IFLS5. “Saya menemukan bahwa partisipasi JKN memiliki hubungan negatif dengan aktivitas fisik dan hubungan positif dengan kecenderungan merokok tetapi tidak signifikan,” ucap Fajar N. Putra, mahasiswa PPIE di tengah-tengah presentasi seminar mingguan, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil analisis deskriptif terdapat penurunan gaya hidup sehat individu, sampel yang dilihat dari meningkatnya kebiasaan merokok dan rendahnya intensitas untuk melakukan aktivitas fisik. Selain itu, dari hasil analisis inferensial dapat dikatakan bahwa terdapat indikasi ex-ante moral hazard dari hubungan Program JKN terhadap aktivitas fisik individu.

Program JKN mengurangi probabilitas individu untuk melakukan aktivitas fisik sebesar 2,2%. Sementara itu, program tersebut juga meningkatkan probabilitas individu untuk mengurangi intensitas/frekuensi melakukan aktivitas fisik.

Kemudian, tidak dapat dikatakan bahwa terdapat indikasi ex-ante moral hazard dari adanya Program JKN berdasarkan hubungan antara Program JKN terhadap kebiasaan merokok terhadap individu.

Hasilnya menunjukkan bahwa ada bukti bahaya ex-ante moral hazard dari partisipasi JKN. “Hasil tersebut memberikan implikasi bahwa perlu antisipasi untuk mengatasi masalah ini karena mungkin menghambat dampak positif dari Partisipasi JKN,” tutupnya. (Des)