FEB UI Selenggarakan Pelatihan Tata Naskah Dinas

FEB UI Selenggarakan Pelatihan Tata Naskah Dinas

 

Hana Fajriyah dan Delli Asterina ~ Humas FEB UI

DEPOK – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Tata Naskah Dinas bagi karyawan tendik yang berlangsung di dua tempat yakni ruang Student Center dan Lab Komputer A, C & D Gedung A, pada Rabu (28/11/2018).

Pelatihan ini dibuka oleh sambutan dari Ibu Desti Fitriana, MA., selaku Sekretaris Pimpinan. “Arsip FEB UI pekan lalu meraih Juara 2 Arsip Teladan UI 2018. Untuk meningkatkan performa yang lebih baik lagi, Arsip FEB UI mengadakan pelatihan penulisan tata kelola naskah dinas. Kami berharap dengan adanya pelatihan ini bisa diikuti dengan sebaik-baiknya oleh tenaga pendidikan (karyawan) FEB UI maupun karyawan lembaga di lingkungan FEB UI,” tutur Desti.

Selanjutnya, pemaparan materi pelatihan pertama yang disampaikan oleh Dewaki Kramadibrata, S.S., M.Hum., untuk Aspek Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas. Ia menyampaikan materi mengenai Bahasa Indonesia dalam Surat Dinas dan bagaimana menyusun wacana korespondensi yang baik seperti bagaimana memenuhi kelengkapan sistematik bagian surat, kapan perlu menggunakan bentuk perujukan yang tepat, menggunakan bahasa yang baku, lugas, jelas dan berpenciri laras korespondensi serta cara mengemukakan maksud yang jelas.

Tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Pedoman implementasi Tata Naskah Dinas Universitas Indonesia disusun agar tercipta acuan dalam menyusun, mengelola, dan mengendalikan naskah dinas sebagai bentuk komunikasi resmi dan tertulis dan wajib diimplementasikan pada setiap unit kerja di lingkungan Universitas Indonesia.

Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Agustinus Bayu Setyawan, S.Hum., untuk Aspek Tata Naskah Dinas UI. Ia menyampaikan materi mengenai penentuan tugas dan tanggung jawab, pengelolaan naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengelolaan naskah dinas elektronik, pengendalian naskah dinas serta pemapara mengenai alur naskah dinas korespondensi internal maupun eksternal.

“Perbedaan antara surat dinas dan nota dinas, Surat dinas adalah naskah dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar Universitas Indonesia sedangkan nota dinas adalah naskah dinas internal yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, dan pendapat kedinasan kepada pejabat lain di lingkungan Unversitas Indonesia,” jelas Agustinus.

Dengan demikian diharapkan dengan adanya pelatihan ini, para karyawan mengerti bagaimana menyusun persuratan tata naskah dinas dengan baik dan benar. (Des)