Budi Frensidy: Gesek Tunai Dibenci Juga Dicinta

Budi Frensidy: Gesek Tunai Dibenci Juga Dicinta

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

Gesek Tunai (Gestun) merupakan transaksi meminjam uang oleh pemegang kartu kredit, namun diakali oleh merchant sebagai transaksi pembelian barang/jasa. Merchant tempat melakukan gestun sejatinya tidak menjual barang/jasa, tetapi memberikan kas yang dibutuhkan pemegang kartu dan melaporkan ke bank penerbit sebagai transaksi belanja.

Merchant akan mengenakan biaya sekitar 3% untuk transaksi gestun. Selain itu, gestun lebih menguntungkan bagi pemilik kartu kredit bagi mereka yang sedang membutuhkan uang tanpa harus menarik dana tunai di ATM bank penerbit kartu kredit.

“Jika dilakukan pada waktu yang tepat, bunga 3% yang tadi untuk periode 50 hari atau 1,8% per bulan dan tanpa adanya biaya administrasi, jauh lebih ringan daripada biaya bunga tarik tunai di ATM yang bervariasi sekitar 2,25% – 2,95% per bulan ditambah biaya administrasi sebesar 4% – 6%” ungkap Budi Frensidy dalam rilis tulisannya di tabloid Kontan, (6/8/2018).

Di sisi lain, gestun dibenci oleh bank sentral, karena sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk tujuan pencucian uang. Transaksi ini tidak disukai bank, karena akan berimbas pada meningkatnya Non Performing Loan (NPL).

Sementara itu, transaksi ini juga mengakibatkan salah persepsi terhadap fungsi kartu kredit. Oleh sebab itu, asosiasi bank penerbit kartu kredit menghimbau masyarakat segera melaporkan merchant yang masih melayani jasa ini ke bank penerbit kartu kredit. Peran bank sentral juga dibutuhkan dalam hal melarang dan mengancam untuk mencabut izin usaha merchant yang masih terus membandel.

Dengan demikian ini sudah sewajarnya jika bank penerbit kartu kredit dan asosiasinya memerangi praktik ini. “Gestun pun bukan lagi sebuah win-win game, tetapi menjadi sebuah zero-sum game, jika nasib bank ikut diperhitungkan” tutupnya. (Des)

 

Sumber: Tabloid Kontan. Edisi; Senin, 6 Agustus 2018. Rubrik Bursa hal.4