Direktorat Jenderal Pajak Berbagi Mengenai Perpajakan Internasional

Direktorat Jenderal Pajak Berbagi Mengenai Perpajakan Internasional

 

Melva Costanty – Humas FEB UI

DEPOK – Sejak tahun 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan Program Advance Pricing Agreement (APA)untuk membantu bisnis dalam menentukan metodologi yang paling tepat untuk mendapatkan hasil jangka panjang untuk masalah harga transfer yang kompleks dan mencegah timbulnya perselisihan. Jika terjadi perselisihan, diperlukan Mutual Prosedur Perjanjian atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

APA  merupakan perjanjian yang dibuat antara Direktorat Jenderal pajak dan wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak dengan Otorutas Pajak di Negara Mitra yang melibatkan wajib pajak, sedangkan Prosedur Mutual Agreement, atau Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah prosedur administrasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Pajak untuk menyelesaikan masalah yang timbul dari penerapan Perjanjian Pajak, termasuk masalah harga transfer.

Pengetahuan mengenai Perpajakan Internasional ini dibagikan dalam Kuliah Umum Mata Kuliah Perpajakan dengan tema ‘International Tax Cooperation and Settlement of Disputes underTax Treaty Law’ di Ruang A.104, gedung A, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Kampus Depok.

Selain memberi sosialisasi mengenai Perpajakan Internasional, dalam sesi Transfer Pricing, Devi, melakukan simulasi pengajuan permohonan MAP dan APA. “Kebetulan untuk presentasi ini lebih mudah untuk dimengerti lewat saimulasi. Jadi tadi ada 4 orang maju, kita lihat ada 2 negara, masing-masing otoritas pajak maju 2 orang dan 2 perusahaan dari negara. Jadi di masing-masing negara bisa mengajukan permohonan MAP juga APA yg kemudian nanti akan jadi bahan perundingan diantara kedua negara. Nah MAP dan juga APA ini jg dipercaya merupakan langkah yang efisien dan efektif, karena double taxation maupun double taxatuion otomatis bisa diselesaikan karn 2 negara masing2 melakukan kesepakatan.”

Ivan Sandy, Kepala Seksi Bidang 4 Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menceritakan harapannya melalui kuliah umum ini. “Kami menyadari bahwa masa depan negara itu ada di anak2 muda, bahwa anak2 mudaharus diberikan pngertian yg komprehensif ttg pajak. supaya nanti kesadaran mengenau pajak bangkit dan akan memberikan kontribusi kpd negara yang minimal ‘kan sadar dulu terkait pajak, melalui pendidikan. ketika pendidikan sukses mengenai pajak. insya allah, seharusnya penerimaan pajak kita semakin meningkat.”

Kuliah Umum Perpajakan Internasional ini diselenggarakan oleh Subdirektorat Pajak Internasional, Direktorat Jenderal Pajak dan Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. (des)