Ahmad Irsan A. Moeis Kaji Sistem Pensiun yang Adil dan Berkelanjutan dalam Promosi Doktor

Ahmad Irsan A. Moeis Kaji Sistem Pensiun yang Adil dan Berkelanjutan dalam Promosi Doktor

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyelenggarakan prosesi sidang terbuka Promosi Doktor Ahmad Irsan A. Moeis (1406590684) yang belangsung di gedung Pascasarjana, pada Selasa (23/10/2018).

Sidang Promosi Doktor ini diketuai oleh Prof. Dr. Robert A. Simanjuntak, Ph.D., dengan pembimbing, Prof. Nachrowi Djalal Nachrowi, Ph.D. (Promotor), Prof. Dr. Aris Ananta, Ph.D., (Ko-Promotor 1), Dr. Muliadi Widjaja (Ko-Promotor 2). Selaku tim penguji, Dr. Arie Damayanti (Ketua Penguji), Prof. Susijati B Hirawan, Ph.D., Dr. Riatu Mariatul Q, Dr. Indra Budi Sumantoro, dan Dr. Vid Adrison.

Penulisan disertasi yang dibahas oleh Promovendus, berjudul “Penyelidikan Sistem Pensiun yang Adil dan Berkelanjutan Secara Finansial: Berdasarkan Ilustrasi dari Data Indonesia”. Keadilan dalam perspektif ekonomi adalah alokasi yang efisien dan dicapai oleh pasar kompetitif dari setiap sumbangan awal yang diberikan sama.

Teori pertama tentang ekonomi kesejahteraan mengungkapkan bahwa dari setiap sumbangan awal yang diberikan, pasar yang kompetitif akan menghasilkan alokasi yang efisien, pareto optimal. Teori kedua menyatakan bahwa dari setiap efisien, pareto optimal, ada kondisi awal dari mana pasar kompetitif akan menghasilkan alokasi yang efisien.

Kemudian, satu kriteria dari awal hanya merupakan distribusi kepemilikan faktor produksi. Jadi, alokasi yang adil dan efisien dapat dihasilkan oleh pasar yang kompetitif dari distribusi kepemilikan faktor-faktor produksi awal yang adil. Di sini, kita dapat merenungkan bahwa jika sumbangan awal adil, maka alokasi yang dihasilkan adalah efisien dan adil. Jika sumbangan awal tidak adil, maka alokasi yang dihasilkan efisien tetapi tidak adil.

Perlindungan sosial di sini bukan hanya memberikan uang kepada orang miskin atau menyediakan obat-obatan untuk orang sakit. Lebih dari itu, perlindungan sosial harus dirancang untuk menghasilkan individu yang sehat, aktif dan produktif. Maka itu, individu mampu membiayai hidup mereka sepanjang waktu atau dalam setiap kondisi, termasuk masa pensiun mereka. Kemudian, pendekatan ini akan mengurangi anggaran negara dalam merawat orang yang lebih tua dan memuaskan keadilan juga.

Kemudian, ketiga adalah menggunakan teorema kesejahteraan fundamental, fasilitasi pasar yang kompetitif untuk menghasilkan alokasi yang efisien. Ini memungkinkan pasar kerja bekerja secara kompetitif berdasarkan meritokrasi. Selama tenaga kerja itu produktif, Ia tetap dipertahankan. Pemecatan, rekrutmen, dan promosi tidak terkait dengan usia, tetapi produktivitas.

Tidak ada prinsip senioritas-senioritas dan tidak ada usia pensiun wajib. Pada usia tertentu, orang-orang produktif dapat ditawari pilihan, untuk terus bekerja atau pensiun. Pensiun dibayarkan sesuai dengan kontribusinya ketika dia bekerja. Orang juga dapat membeli asuransi mereka sendiri untuk kesehatan dan usia lanjut dari pasar swasta.

Namun harus dicatat, efisiensi ini hanya berfungsi untuk barang-barang pribadi, bukan untuk barang publik dan barang-barang eksternal. Keempat adalah kita harus meninggalkan masa pensiun berdasarkan usia. Kita harus memecat atau mempromosikan orang karena produktivitas mereka bukan faktor usia.

Bahkan berdasarkan survei online, 66,51% dari 2.490 responden tidak setuju dengan penghapusan usia pensiun wajib. Ini menyiratkan bahwa sebagian besar responden di Indonesia belum siap untuk menerapkan sistem meritokrasi di pasar tenaga kerja. Ini menginformasikan bahwa pasar tenaga kerja belum kompetitif. Mungkin masalah pada orang-orang yang memahami sistem meritokrasi atau adanya kesenjangan kemampuan individu di Indonesia. Pemahaman masyarakat tentang sistem meritokrasi dapat ditingkatkan melalui sosialisasi masif dan memasukkannya di tingkat pendidikan awal.

Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa satu implikasi untuk sistem pensiun yang adil adalah bahwa sistem pensiun harus melakukan hal-hal berikut, seperti menerapkan Rawls (1971) yang menekankan pada yang paling beruntung ialah si miskin tanpa memandang usia. Harus ada penyediaan barang sosial primer secara universal, ini adalah bagian dari bantuan sosial.

Dengan demikian, Dewan Pimpinan sidang terbuka promosi doktor memutuskan Ahmad Irsan A. Moeis dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhasil mendapat gelar Doktor yang ke-107 Bidang Ilmu Ekonomi. Selamat kepada Dr. Ahmad Irsan A. Moeis! (Des)