Abdillah Ahsan: Penyederhanaan Cukai Rokok Harus Dilanjutkan untuk Selamatkan Masalah Kesehatan

Abdillah Ahsan: Penyederhanaan Cukai Rokok Harus Dilanjutkan untuk Selamatkan Masalah Kesehatan

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

Kementerian Keuangan RI diminta sejumlah kalangan untuk tetap mempertahankan peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017.

Selain itu, PMK 146/2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumlah 10 pada 2018. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok juga disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 lapisan. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 lapisan.

Konsistensi aturan penting demi menciptakan kepastian usaha bagi semua pihak. Terlebih, kebijakan penyederhanaan ini sudah melalui kajian yang matang, serta melalui diskusi dan sosialisasi yang cukup lama.

“Kebijakan penyederhanaan yang dibuat Kementerian Keuangan RI sudah tepat. Jika direvisi, maka kebijakan ini tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan. Karena kan PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, maka kalangan masyarakat sipil akan mempertanyakan,” ucap Abdillah Ahsan dalam rilis tulisannya di Kontan.co.id, (3/10/2018).

Menurut dia, revisi PMK justru akan menciptakan polemik besar di publik. “Kami tidak setuju jika ada revisi karena pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan yang berkekuatan hukum tetap melalui peraturan menteri keuangan,” tambahnya.

Penyederhanaan tarif cukai rokok akan menutup celah bagi pabrikan besar untuk membayar tarif lebih rendah dari ketentuan golongannya. “Kalau semakin rumit, hasilnya tidak akan optimal. Untuk kebijakan publik, yang lebih sederhana yang lebih baik. Alasannya bila dengan menyederhanakan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari masalah beban biaya kesehatan,” tutupnya. (Des)

 

Sumber: Kontan.co.id. Edisi 3 Oktober 2018. Rubrik Nasional/Kebijakan